Pengembalian Uang Jaminan Lelang (UJL) melalui Virtual Account (VA)

  1. Notifikasi dari Pejabat Lelang Kelas I/Pejabat Fungsional Pelelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang Lelang
  2. Notifikasi dari Pejabat Lelang Kelas I/Pejabat Fungsional Pelelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang Lelang
  3. Notifikasi dari Pejabat Lelang Kelas I/Pejabat Fungsional Pelelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang Lelang
  4. Notifikasi dari Pejabat Lelang Kelas I/Pejabat Fungsional Pelelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang Lelang
  5. Notifikasi dari Pejabat Lelang Kelas I/Pejabat Fungsional Pelelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang Lelang
  6. Notifikasi dari Pejabat Lelang Kelas I/Pejabat Fungsional Pelelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang Lelang
  7. Notifikasi dari Pejabat Lelang Kelas I/Pejabat Fungsional Pelelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang Lelang

  1. Awal : Bendahara Penerimaan menerima notifikasi dari Pejabat Lelang Kelas I/ Pejabat Fungsional Pelelang
  2. Akhir: Pengembalian UJPL diterima Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang
  3. Awal : Bendahara Penerimaan menerima notifikasi dari Pejabat Lelang Kelas I/ Pejabat Fungsional Pelelang
  4. Akhir: Pengembalian UJPL diterima Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang
  5. Awal : Bendahara Penerimaan menerima notifikasi dari Pejabat Lelang Kelas I/ Pejabat Fungsional Pelelang
  6. Akhir: Pengembalian UJPL diterima Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang
  7. Awal : Bendahara Penerimaan menerima notifikasi dari Pejabat Lelang Kelas I/ Pejabat Fungsional Pelelang
  8. Akhir: Pengembalian UJPL diterima Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang
  9. Awal : Bendahara Penerimaan menerima notifikasi dari Pejabat Lelang Kelas I/ Pejabat Fungsional Pelelang
  10. Akhir: Pengembalian UJPL diterima Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang
  11. Awal : Bendahara Penerimaan menerima notifikasi dari Pejabat Lelang Kelas I/ Pejabat Fungsional Pelelang
  12. Akhir: Pengembalian UJPL diterima Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang
  13. Awal : Bendahara Penerimaan menerima notifikasi dari Pejabat Lelang Kelas I/ Pejabat Fungsional Pelelang
  14. Akhir: Pengembalian UJPL diterima Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang
  15. Awal : Bendahara Penerimaan menerima notifikasi dari Pejabat Lelang Kelas I/ Pejabat Fungsional Pelelang
  16. Akhir: Pengembalian UJPL diterima Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang
  17. Awal : Bendahara Penerimaan menerima notifikasi dari Pejabat Lelang Kelas I/ Pejabat Fungsional Pelelang
  18. Akhir: Pengembalian UJPL diterima Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang
  19. Awal : Bendahara Penerimaan menerima notifikasi dari Pejabat Lelang Kelas I/ Pejabat Fungsional Pelelang
  20. Akhir: Pengembalian UJPL diterima Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang
  21. Awal : Bendahara Penerimaan menerima notifikasi dari Pejabat Lelang Kelas I/ Pejabat Fungsional Pelelang
  22. Akhir: Pengembalian UJPL diterima Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang
  23. Awal : Bendahara Penerimaan menerima notifikasi dari Pejabat Lelang Kelas I/ Pejabat Fungsional Pelelang
  24. Akhir: Pengembalian UJPL diterima Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang

Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari kerja sejak penutupan Pelaksanaan Lelang

Tidak dipungut biaya

Pengembalian UJPL diterima Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang

085242757529 (WA/SMS), kpknlgto.ki@gmail.com, pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id, halodjkn@kemenkeu.go.id,  Call Center HALO DJKN 150-991,  www.wise.kemenkeu.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Uang Jaminan Lelang (UJL) melalui Virtual Account (VA)"