Penyusunan Laporan Penilaian - Pemanfaatan

  1. a) Berkas permohonan penilaian yang telah lengkap
  2. b) Berita Acara Survei Lapangan (BASL) atau Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data (BATKD)
  3. c) Data dan/atau informasi yang diperoleh pada saat survei lapangan dan survei pembanding
  4. d) Penyampaian kelengkapan data dan/atau informasi dari pemohon penilaian, dalam hal terdapat dengan BATKD

  1. Awal: Tim penilai telah selesai melaksanakan survei lapangan dan menerbitkan BASL atau BASL berikut BATKD
  2. Akhir : Surat/Nota Dinas penyampaian laporan penilaian berikut laporan penilaian

Jangka Waktu Penyelesaian : a) Penyusunan Neraca Pemerintah Pusat = 20 Hari Kerja; b) Pemanfaatan = 25 Hari Kerja, c) Pemindahtanganan = 15 hari kerja, 4) lainnya = 20 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

laporan penilaian

085242757529 (WA/SMS), kpknlgto.ki@gmail.com,  pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id,  halodjkn@kemenkeu.go.id,  Call Center HALO DJKN 150-991,  www.wise.kemenkeu.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Laporan Penilaian - Pemanfaatan"