Verifikasi Permohonan Penilaian Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan - Selain Tanah dan/atau Bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan

  1. a) Latar Belakang Permohonan
  2. b) Tujuan Penilaian meliputi:
  3. 1) BMN : a) Penyusunan neraca Pemerintah Pusat/Daerah; b) Pemanfaatan; c) Pelaksanaan Kegiatan Lain sesuai Ketentuan Peraturan Perundang Undangan.
  4. 2) Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya : a) Penjualan Melalui Lelang; b) Penjualan Tanpa Melalui Lelang; c) Penebusan dengan nilai permohonan penebusan di bawah nilai pembebanan; dan/atau d) Keringanan Hutang
  5. 3) Dokumen Kepemilikan
  6. 4) Deskripsi Obyek Penilaian (
  7. 5) Dokumen Penatausahaan barang (Fotokopi KIB)

  1. Awal: Kepala KPKNL menerima dan mendisposisi surat permohonan penilaian beserta lampirannya
  2. Akhir : Surat/Nota dinas penyampaian jadwal survei lapangan/ permintaan kelengkapan dokumen/ penerusan/ pengembalian permohonan penilaian kepada pemohon

Obyek Penilaian: a)Tanah dan/atau Bangunan : (1) 1 s.d. 50 = 5 hari kerja; (2) 51 s.d 100 = 6 hari kerja; Di atas 100 = 7 hari kerja, b) Selain Tanah dan/atau Bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan : (1) 1 s.d. 50 = 5 hari kerja; (2) 51 s.d 100 = 6 hari kerja; Di atas 100 = 7 hari kerja, c) Selain Tanah dan/atau Bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan : Minimal 1 selain tanah dan bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan = 5 hari kerja. Catatan: a) Norma Waktu dimulai pada saat dokumen permohonan penilaian diterima oleh Kepala Kantor; b) Dalam hal ini terdapat permohonan kelengkapan dokumen maka, pemohon penilaian diberi waktu 20 hari kerja untuk melengkapi dokumen permohonan penilaian; c) Apabila pemohon tidak melengkapi berkas permohonan penilaian dalam kurun waktu 20 hari kerja, maka dokumen permohonan penilaian dikembalikan.

Tidak dipungut biaya

Surat/Nota Dinas Penyampaian Jadwal Survei Lapangan/ Permintaan kelengkapan dokumen/ penerusan/ pengembalian permohonan penilaian

085242757529 (WA/SMS), kpknlgto.ki@gmail.com,  pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id,  halodjkn@kemenkeu.go.id,  Call Center HALO DJKN 150-991,  www.wise.kemenkeu.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Permohonan Penilaian Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan - Selain Tanah dan/atau Bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan"