Penetapan Jadwal Lelang Untuk Jenis Lelang Eksekusi Pengadilan

No. SK: KMK-601/KM.1/2020

  1. a. Surat Permohonan Lelang
  2. b. Bukti Pembayaran bea permohonan lelang'
  3. c.Persyaratan Umum: 1. Salinan/fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Penjual; 2. Daftar barang yang akan dilelang disertai dengan nilai limit; 3. Informasi tertulis yang diperlukan untuk penyerahan/ penyetoran hasil bersih lelang berupa nomor rekening atas nama pemohon lelang; 4. Syarat lelang tambahan dari Penjual (apabila ada); 5. Surat penetapan nilai limit dari Penjual; 6. Foto objek lelang dalam hal lelang melalui internet; 7. NPWP; 8. Surat pernyataan menguasai objek (untuk barang bergerak)
  4. d. Persyaratan Khusus; 1. Salinan/fotokopi putusan penetapan pengadilan; 2. Salinan/fotokopi Penetapan Aanmaning kepada tereksekusi dari Ketua Pengadilan; 3. Salinan/fotokopi Penetapan sita oleh Ketua Pengadilan; 4. Salinan/fotokopi Berita Acara Sita; 5. Salinan/fotokopi perincian hutang/kewajiban tereksekusi yang harus dipenuhi, kecuali untuk eksekusi harga gono gini; 6. Salinan/fotokopi bukti kepemilikan/hak; 7. Salinan/fotokopi Pemberitahuan lelang kepada termohon eksekusii; 8. Berita Acara Aanwijzing

  1. Awal : Kepala KPKNL menerima dan mendisposisi surat permohonan lelang beserta lampirannya;
  2. Akhir : Surat Penetapan Jadwal Lelang dikirimkan kepada Pemohon Lelang/Penjual melalui Subbagian Umum

Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap

Rp.150.000,-/ debitur

Penetapan Jadwal Lelang

08114326660 (Whatsapp Layanan Terpadu), 0852-4275-7529 (WA/SMS), kpknlgto.ki@gmail.com, www.lapor.go.id, ww.wise.kemenkeu.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.lelang.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Jadwal Lelang Untuk Jenis Lelang Eksekusi Pengadilan"