Penetapan Jadwal Lelang Untuk Jenis Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan - 5 s.d 10 Debitur
a. Surat Permohonan Lelang
b. Bukti Pembayaran bea permohonan lelang'
c.Persyaratan Umum: 1. Salinan/fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Penjual; 2. Daftar barang yang akan dilelang disertai dengan nilai limit; 3. Informasi tertulis yang diperlukan untuk penyerahan/ penyetoran hasil bersih lelang berupa nomor rekening atas nama pemohon lelang 4; Syarat lelang tambahan dari Penjual (apabila ada); 5. Surat penetapan nilai limit dari Penjual; 6. Foto objek lelang dalam hal lelang melalui internet; 7. NPWP; 8. Surat pernyataan menguasai objek (untuk barang bergerak).
d. Persyaratan Khusus: 1. Perjanjian Kredit; 2. Salinan/fotokopi Sertifikat Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan; 3. Salinan/Fotokopi Sertifikat yang dibebani Hak Tanggungan; 4. Salinan/fotokopi perincian jumlah hutang/jumlah kewajiban debitur yang harus dipenuhi; 5. Salinan/fotokopi bukti bahwa debitur wanprestasi, surat-surat peringatan; debitur telah pailit berupa putusan pailit; debitur merupakan BDL atatu eks BPPN; 6. Surat pernyataan yang berisi akan bertanggung jawab apabila terjadi gugatan perdata dan/atau pidana; 7. Salinan/fotokopi surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang; 8. surat pernyataan yang menyatakan nilai limit berdasarkan laporan penilaian dari penilai
Awal : Kepala KPKNL menerima dan mendisposisi surat permohonan lelang beserta lampirannya;
Akhir : Surat Penetapan Jadwal Lelang dikirimkan kepada Pemohon Lelang/Penjual melalui Subbagian Umum
Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur paling sedikit 5 s.d. 10 debitur dalam satu permohonan lelang
Rp.150.000,-/ debitur
Penetapan Jadwal Lelang
085242757529 (WA/SMS), kpknlgto.ki@gmail.com,pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id,halodjkn@kemenkeu.go.id, Call Center HALO DJKN 150-991, www.wise.kemenkeu.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Jadwal Lelang Untuk Jenis Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan - 5 s.d 10 Debitur"
SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK NASIONAL
Masuk untuk halaman pengelola
SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK NASIONAL
Reset Password
Ayo ikut survei Kepuasan Pelayanan Publik
Masukkan Anda sangat membantu kami dalam meningkatkan Pelayanan Publik.
Ikuti Survei