Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas

  1. a) Bukti setor pembayaran pelunasan
  2. b) Nota Pembayaran Pelunasan
  3. c) Hasil verifikasi atas jumlah setoran dan jumlah hutang dari Seksi Hukum dan Informasi

  1. Awal : Debitor melakukan pembayaran dalam rangka pelunasan hutang dan menyampaikan bukti hasil setoran
  2. Akhir : Ketua/Anggota PUPN Cabang meneliti dan menandatangani SPPNL

Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari kerja sejak bukti kuitansi dan nota pembayaran pelunasan diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL)

085242757529 (WA/SMS), kpknlgto.ki@gmail.com,  pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id,  halodjkn@kemenkeu.go.id,  Call Center HALO DJKN 150-991,  www.wise.kemenkeu.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas"