Pelayanan Permohonan Keringanan Hutang

  1. a) Surat Permohonan Keringanan Utang,
  2. b) Dalam hal usaha penanggung hutang/penjamin hutang masih berjalan atau permohonan keringanan yang diajukan berupa keringanan jumlah hutang, permohonan keringanan hutang yang diajukan dilengkapi: (1) Latar Belakang Permohonan Keringanan Hutang; (2) Rencana Pelunasan Hutang; (3) Sumber Dana Pelunasan Hutang

  1. Awal : Pemohon mulai mengajukan permohonan keringanan hutang kepada kepala KPKNL
  2. Akhir: Kepala KPKNL memeriksa dan menandatangani

Jangka waktu penyelesaian 8 (delapan) hari kerja sejak persyaratan dokumen diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Keringanan Hutang

085242757529 (WA/SMS), kpknlgto.ki@gmail.com,  pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id,  halodjkn@kemenkeu.go.id,  Call Center HALO DJKN 150-991,  www.wise.kemenkeu.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Keringanan Hutang"