Pembebasan Biaya Perkara

No. SK: 98/KPA.W19-A2/SK.OT1.2/I/2024

  1. Surat Permohonan pengajuan berperkara secara prodeo
  2. Foto Copy KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah/Kepala Desa Setempat, atau Surat Ketarangan Tunjangan sosial Lainnya atau Surat Pernyataan Tidak Mampu yang ditandatangani Pemohon diketahui Ketua Pengadilan

  1. Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum sidang pertama.
  2. Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan melalui kepaniteraan
  3. Panitera/ Sekretaris memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran
  4. Ketua Pengadilan berwenang memeriksa berkas berdasarkan pertimbangangan Panitera/ Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara jika permohonan dikabulkan dan perkara yang diajukan dilakukan pendaftaran melalui Aplikasi SIPP
  5. Jika permohonan Pembebasan Biaya Perkara ditolak maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
  6. Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara berlaku untuk perkara yang sama yang diajukan ke tingkat banding, kasasi dan/ atau peninjauan kembali dengan mempertimbangan ketersediaan anggaran.

Tidak dipungut biaya

Salinan Putusan/Penetapan

Pengaduan atas kesalahan atau kekeliruan dalam proses pendaftaran Perkara Permohonan dapat diajukan melalui Media PTSP pada bagian petugas Pengaduan maupun melalui media online pada Aplikasi SIWAS.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembebasan Biaya Perkara"