Layanan Digital

No. SK: 13 Tahun 2024

  1. 1) Mengisi buku pengunjung;
  2. 2) Tidak diperkenankan membawa tas, makanan dan minuman kedalam ruang;
  3. 3) Membawa kartu identitas yang masih berlaku (kartu anggota perpustakaan, KTP, kartu pelajar dll)

  1. 1. Pemustaka datang dan mengisi buku tamu elektronik;
  2. 2. Menyerahkan kartu identitas yang masihberlaku;
  3. 3. Mengutarakan maksud dan tujuan berkunjung (menggunakan komputer)
  4. 4. Login untuk membuka komputer;

± 2 menit (selain waktu pakai komputer)

Tidak dipungut biaya

Layanan Digital

1. Kotak saran dan masukan

2. SMS / WA ke 081374281547 / 082174468630

3. Media Sosial Instagram @ pustaka.agam

4. Media Sosial Facebook @ Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab.Agam

5. Media Sosial Tiktok @pustaka.agam

6. Media Sosial Youtube Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab. Agam

7. Website : www.dap.agamkab.go.id

*) Penanggung jawab tindak lanjut dari penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut:

1) Sub Koordinator Layanan Perpustakaan

2) Kepala Bidang Perpustakaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Digital"