Layanan Baca Ditempat

No. SK: 13 Tahun 2024

  1. 1) Mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku
  2. 2) Pemustaka di larang membawa tas, makanan dan minuman (kecuali air putih) ke ruang koleksi
  3. 3) Mengisi buku tamu di masing-masing ruang

  1. Pemustaka datang dan mengisi buku pengunjung
  2. Masuk ke ruangan dengan mematuhi peraturan yang berlaku di ruang
  3. Menuju ke rak koleksi lewat penelusuran informasi dari petugas
  4. Pemustaka membaca di tempat yang telah disediakan
  5. Selesai membaca, koleksi ditaruh di DropBox.

± 3 menit (selain waktu baca)

Tidak dipungut biaya

Layanan baca ditempat

1.Kotak saran dan masukan

2. SMS / WA ke 081374281547 / 082174468630

3. Media Sosial Instagram @ pustaka.agam

4. Media Sosial Facebook @ Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab.Agam

5. Media Sosial Tiktok @pustaka.agam

6. Media Sosial Youtube Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab. Agam

7. Website : www.dap.agamkab.go.id

*) Penanggung jawab tindak lanjut dari penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut:

1) Sub Koordinator Layanan Perpustakaan

2) Kepala Bidang Perpustakaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Baca Ditempat"