Layanan Sirkulasi ( Peminjaman dan Pengembalian Koleksi )

No. SK: 13 Tahun 2024

  1. A. Peminjaman 1. Menunjukkan Kartu Anggota Perpustakaan yang masih berlaku 2. Pemustaka harus datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan Ketentuan peminjaman: a. Maksimal peminjaman 2 buku b. Masa peminjaman 1 minggu (7 hari buka layanan), dapat diperpanjang 1 kali masa peminjaman
  2. B. Pengembalian 1) Membawa buku yang telah dipinjam untuk dikembalikan 2) Jika terlambat mengembalikan, maka dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku
  3. C. Perpanjangan Secara langsung menuju meja sirkulasi dengan membawa buku yang akan diperpanjang dan menunjukkan Kartu Anggota Ketentuan perpanjangan: Buku yang statusnya terlambat dikembalikan, tidak dapat diperpanjang masa peminjamannya.
  4. D. Penggantian buku rusak atau hilang 1) Menunjukkan Kartu Anggota 2) Buku rusak atau hilang mengganti dengan buku yang sama

  1. A. Peminjaman Keterangan : 1. Pemustaka menyerahkan buku yang akan dipinjam dan kartu anggotaan perpustakaan kepada petugas peminjaman 2. Petugas memeriksa keabsahan status kartu anggota 3. Jika kartu anggota aktif, maka proses peminjaman akan dilanjutkan dan jika tidak aktif, petugas meminta pemustaka untuk datang ke meja layanan keanggotaan untuk mengaktifkan status kartu. 4. Petugas memeriksa status peminjaman 5. Petugas memproses peminjaman melalui aplikasi INLISlite. 6. Petugas menyerahkan kembali kartu anggota dan buku yang dipinjam kepada pemustaka sekaligus memberikan informasi terkait tanggal jatuh tempo pengembalian buku.
  2. B.Pengembalian Keterangan 1. Pemustaka menuju ke meja pengembalian. 2. Pemustaka menyerahkan buku yang akan dikembalikan dan menunjukan kartu keanggotaan perpustakaan kepada petugas apabila diminta. 3. Petugas memproses pengembalian. 4. Apabila terlambat, pemustaka tidak diperbolehkan meminjam selama hari keterlambatan 5. Petugas menyerahkan kartu anggota kepada pemustaka.
  3. C. Penggantian Buku yang hilang atau rusak Keterangan Penggantian buku rusak/hilang diproses di bagian Layanan Sirkulasi. 2. Pemustaka menyerahkan kartu anggota dan pengganti buku rusak/hilang ke petugas 3. Petugas memproses penggantian buku rusak/ hilang dengan membuat berita acara penggantian yang di tandatangani oleh pemustaka, petugas dan diketahui oleh pejabat struktural (rangkap 2) 4. Petugas menyerahkan kartu anggota dan berita acara kepada pemustaka. *harus sesuai buku yang hilang/ rusak

1. Peminjaman : ± 3 menit 

2. Pengembalian : ± 3 menit

Tidak dipungut biaya

1. Layanan Peminjaman. 2. Layanan Pengembalian

1. Kotak saran dan masukan

2. SMS / WA ke 081374281547 / 082174468630

3. Media Sosial Instagram @ pustaka.agam

4. Media Sosial Facebook @ Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab.Agam

5. Media Sosial Tiktok @pustaka.agam

6. Media Sosial Youtube Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab. Agam

7. Website : www.dap.agamkab.go.id

*) Penanggung jawab tindak lanjut dari penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut:

1) Kepala Seksi Layanan Perpustakaan

2) Kepala Bidang Perpustakaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sirkulasi ( Peminjaman dan Pengembalian Koleksi ) "