Pengujian Eksternal

No. SK: KEP-39/WBC.02/BLBC/2021

  1. Pemohon merupakan diluar Instansi DJBC
  2. contoh barang uji
  3. formulir permohonan pengujian

  1. Pemohon (diluar Instansi DJBC) membawa contoh barang uji dan mengisi formulir permohonan pengujian
  2. Pegawai BLBC Medan melakukan pengecekan kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan contoh barang uji
  3. Pemohon membayar PNBP sesuai dengan parameter pengujian ke Bank/pos persepsi dan menyerahkan bukti bayar ke BLBC Medan
  4. Janji layanan pengujian Barang Pengguna Jasa Eksternal 3 hari kerja

(Dengan pertimbangan bahan/reagen, metode dan instrument tersedia)

PNBP mengacu pada PP No. 3 Tahun 2018

Fourier Transform Infra Red (FTIR) secara kualitatif

Rp. 150.000,00

Gas Chromatography-Flame Ionization Detector (GC-FID) secara kualitatif

Rp. 300.000,00

Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS)

Rp. 400.000,00

Kimia Fisik Lainnya secara kuantitatif

Rp. 150.000,00

Titrasi secara kuantitatif

Rp. 150.000,00

Kimia Fisik secara kualitatif

Rp. 150.000,00


Surat Hasil Analisa dan Hasil Pengujian berupa excel,pdf,rar dsb

1. Secara tatap muka/langsung

2. Melalui Whatsapp Bisnis BLBC Kelas II Medan

3. Melalui Telepon Resmi 

4. Melalui Email Resmi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Eksternal"