Layanan Keanggotaan Perpustakaan

No. SK: 13 Tahun 2024

  1. 1. Menunjukkan Kartu Identitas yang masih berlaku.
  2. a. Anak Usia Minimal 5 tahun ( kartu keluarga / kartu identitas anak
  3. b. Pelajar SD – SMA (Kartu Pelajar/ KK)
  4. c. Mahasiswa di Kabupaten Agam (Kartu Mahasiswa (KTM)/login sistem akademik yang menunjukkan status mahasiswa aktif)
  5. d. Umum KTP wilayah Kabupaten Agam (KTP/KK/SIM)
  6. e. Umum KTP luar Agam (Surat Keterangan Bekerja di wilayah Kabupaten Agam / surat domisili)
  7. f. Untuk PNS Pemda Agam (Kartu Pegawai
  8. 2. Harus datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan

  1. Pemustaka melakukan pendaftaran secara online melalui laman inlislite.agamkab.go.id
  2. Pemustaka datang ke bagian keanggotaan
  3. Pemustaka menunjukkan kartu identitas (KTP dan KTM) dalam persyaratan yang telah ditentukan kepada petugas.
  4. Petugas mencantumkan nomer KTP pemustaka (Warga Kabupaten Agam ataupun Luar Kabupaten Agam). Untuk warga luar Kabupaten Agam ditambahkan nomer identitas yang lain (NIM) di kolom keterangan lain.
  5. Apabila syarat terpenuhi, pemustaka diminta memberikan data kerabat/saudara yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat. Apabila syarat tidak terpenuhi, pemustaka harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu
  6. Petugas memverifikasi data keanggotaan
  7. Dilanjutkan pengambilan foto untuk foto kartu anggota (untuk yang bercadar diwajibkan untuk menunjukkan wajah)
  8. Pemustaka menunggu proses pembuatan kartu anggota di ruang tunggu.
  9. Pemustaka menerima kartu anggota yang sudah jadi.
  10. Petugas melakukan inisiasi fasilitas dan penggunaan kartu anggota.
  11. Pemustaka menulis data di buku penerimaan kartu sebagai bukti bahwa kartu anggota sudah diambil pemustaka
  12. Petugas memverifikasi aktivasi kartu anggota.

± 10 menit (selain waktu antrian)

Tidak dipungut biaya

1. Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan 2. Perpanjangan Kartu Anggota

1. Kotak saran dan masukan

2. SMS / WA ke 081374281547 / 082174468630

3. Media Sosial Instagram @ pustaka.agam

4. Media Sosial Facebook @ Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab.Agam

5. Media Sosial Tiktok @pustaka.agam

6. Media Sosial Youtube Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab. Agam

7. Website : www.dap.agamkab.go.id

*) Penanggung jawab tindak lanjut dari penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut:

1) Kepala Seksi Layanan Perpustakaan

2) Kepala Bidang Perpustakaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

inlislite.agamkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Keanggotaan Perpustakaan"