Register Pernyataan Ahli Waris

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy surat kematian almarhum/ah
  3. Fotocopy KTP almarhum/ah
  4. Fotocopy KK almarhum/ah
  5. Fotocopy surat nikah amarhum/ah
  6. Fotocopy KTP semua ahli waris
  7. Fotocopy KK semua ahli waris
  8. Fotocopy akta lahir ahli waris
  9. Fotocopy dokumen peninggalan
  10. Materai 3 lembar
  11. Saat pengajuan, dilampirkan dokumen asli
  12. Daftar hadir (Penandatanganan Berita Acara Proses Waris di Tingkat Kelurahan/Desa)
  13. Seluruh ahli waris menghadiri sidang ahli waris di kelurahan
  14. Dokumentasi penandatanganan surat pernyataan waris
  15. Perwakilan Ahli Waris menghadiri sidang ahli waris di kecamatan

  1. 1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dan membawa berkas persyaratan 2. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan 3. Petugas kelurahan melakukan pengetikan dokumen/ surat sesuai pengajuan permohonan 4. Lurah melakukan penandatangan dokumen/ surat yang diajukan pemohon 5. Produk layanan Register Pernyataan Ahli Waris selesai.

apabila berkas lengkap dan tidak terkendala IT 

Tidak dipungut biaya

Pernyataan ahli waris

PENGADUAN 

pengaduan dapat dilakukan melalui berikut ;

1. Kantor kelurahan taman : Jln. Taman Utara No 01, Taman - Sidoarjo 

2. call center : 031 7874445

3. sosial media : IG @kelurahan_taman, FB @kelurahan taman 

4. Gmail : kelurahantaman1@gmail.com

5. kanal pengaduan SPAN-LAPOR 

-website www.lapor.go.id

-SMS melalui nomor 1708

-twitter @lapor1708

-aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Register Pernyataan Ahli Waris "