No. SK: 13 Tahun 2024
1. Penyampaian permohonan : 1 x 24 jam sejak diterima surat
2. Pelaksanaan kunjungan : 3 jam untuk satu kali
kunjungan perpustakaan
Tidak dipungut biaya
layanan kunjungan perpustakaan
1.Kotak saran dan masukan
2. SMS / WA ke 081374281547 / 082174468630
3. Media Sosial Instagram @ pustaka.agam
4. Media Sosial Facebook @ Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab.Agam
5. Media Sosial Tiktok @pustaka.agam
6. Media Sosial Youtube Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab. Agam
7. Website : www.dap.agamkab.go.id
*) Penanggung jawab tindak lanjut dari penangananpengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut:
8. Sub Koordinator Layanan Perpustakaan
9. Kepala Bidang Perpustakaan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store