Layanan Kunjungan Perpustakaan

No. SK: 13 Tahun 2024

  1. Mengirimkan Surat Permohonan Kunjungan ditujukan kepada Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam. Alamat: Jalan Piliang Lubuk Basung
  2. Dalam isi surat menginformasikan: - Maksud dan Tujuan kunjungan - Jadwal Kunjungan (hari, tanggal dan jam) - Penanggung jawab dan nomor HP - Jumlah peserta kunjungan
  3. Surat dapat dikirim secara langsung atau melalui email arsippustakaagam2018@gmail.com
  4. Surat dikirim paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum kunjungan.
  5. Pemohon mengirimkan konfirmasi ke WhatsApp SMS / WA ke 081374281547 / 082174468630 untuk memastikan surat sudah terkirim.
  6. *) Semua pengunjung/pemustaka, wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan

  1. 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan kunjungan ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam atau email arsippustakaagam2018@gmail.com 2. Pemohon mengirimkan konfirmasi pengiriman surat ke Nomor Whatsapp 081374281547 3. Petugas persuratan memproses registrasi surat permohonan kunjungan 4. Petugas persuratan meneruskan kepada pejabat struktural yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan 5. Petugas menyampaikan informasi persetujuan kunjungan kepada pemohon.
  2. B. Pelaksanaan Kunjungan 1. Melaporkan kedatangan kunjungan kepada petugas informasi 2. Menuju ke ruang pertemuan yang ditentukan 3. Melaksanakan kunjungan didampingi petugas.

1. Penyampaian permohonan : 1 x 24 jam sejak diterima surat 

2. Pelaksanaan kunjungan : 3 jam untuk satu kali kunjungan perpustakaan

Tidak dipungut biaya

layanan kunjungan perpustakaan

1.Kotak saran dan masukan

2. SMS / WA ke 081374281547 / 082174468630

3. Media Sosial Instagram @ pustaka.agam

4. Media Sosial Facebook @ Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab.Agam

5. Media Sosial Tiktok @pustaka.agam

6. Media Sosial Youtube Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab. Agam

7. Website : www.dap.agamkab.go.id

*) Penanggung jawab tindak lanjut dari penangananpengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut:

8. Sub Koordinator Layanan Perpustakaan

9. Kepala Bidang Perpustakaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan Perpustakaan"