Layanan Aduan Masyarakat

No. SK: 13 Tahun 2024

  1. Mempunyai keluhan aduan yang akan disampaikan
  2. Menyampaikan aduan masyarakat melalui media sebagai berikut: a. Kotak Saran dan masukan b. Tatap Muka : Menuju ke Meja Layanan Aduan Masyarakat c. SMS / WA ke 081374281547 / 082174468630 d. Media Sosial Instagram @ pustaka.agam e. Media Sosial Facebook @ Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab.Agam f. Media Sosial Tiktok @pustaka.agam g. Media Sosial Youtube Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab. Agam h. Website : www.dap.agamkab.go.id *) Semua pengunjung/pemustaka, wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

  1. Pelapor menyampaikan aduan kepada petugas aduan masyarakat melalui media yang telah tersedia;
  2. Petugas menerima pengaduan, mencatat identitas pelapor dan permasalahan yang diadukan dan meregistrasi pengaduan
  3. Proses penyelesaian/penanganan pengaduan oleh petugas dan/atau Pejabat Pengelola Pengaduan yang berwenang
  4. Petugas menginformasikan hasil penanganan aduan kepada pelapor

± 5 menit (Aduan Masyarakat)

2. 2 x 24 jam ( apabila dibutuhkan tindak lanjut Aduan Masyarakat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Aduan Masyarakat

1. Kotak saran dan masukan

2. SMS / WA ke 081374281547 / 082174468630

3. Media Sosial Instagram @ pustaka.agam

4. Media Sosial Facebook @ Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab.Agam

5. Media Sosial Tiktok @pustaka.agam

6. Media Sosial Youtube Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab. Agam

7. Website : www.dap.agamkab.go.id

*) Penanggung jawab tindak lanjut dari penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut:

1) Sub Koordinator Layanan Perpustakaan

2) Kepala Bidang Perpustakaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Aduan Masyarakat"