Pendaftaran NPWP Orang Pribadi Secara Online

  1. Menyiapkan fotocopy KTP
  2. Menyiapkan fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Menyiapkan Passpor/KITAS/KITAP

  1. Wajib Pajak mengunjungi situs ereg.pajak.go.id dan membuat akun menggunakan email wajib pajak
  2. Wajib Pajak mengisi formulir di menu aplikasi pendaftaran secara benar dan lengkap sesuai dengan identitas diri
  3. Wajib Pajak menerima softfile kartu NPWP ke alamat email terdaftar apabila permohonan pendaftaran telah berhasil
  4. Petugas Pendaftaran pada KPP melakukan penelitian pendaftaran dan kelengkapan berkas pada aplikasi ereg
  5. Dalam hal permohonan belum lengkap, Petugas meminta kelengkapan dokumen Pendaftaran dan Wajib Pajak melengkapi berkas tersebut melalui POS atau membawa kelengkapan berkas secara langsung sesuai surat permintaan kelengkapan dokumen yang dikirim oleh KPP
  6. Dalam hal permohonan sudah lengkap, petugas pendaftaran akan mengirimkan fisik kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar melalui POS ke alamat wajib pajak tersebut

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nomor Pokok Wajib Pajak , Surat Keterangan Terdaftar

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (021)5251245

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ereg.pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP Orang Pribadi Secara Online"