Pelayanan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke PNS

  1. Fotocopy SK CPNS dilegalisir
  2. Fotocopy SKP Tahun Terakhir dilegalisir
  3. Fotocopy Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
  4. Fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan / Latsar dilegalisir
  5. Surat Hasil Uji Kesehatan oleh Dokter Pemerintah

  1. Pegawai mengumpulkan berkas yang dipersyaratkan ke OPD yang bersangkutan berdasarkan Surat Edaran pengumpulan berkas CPNS ke PNS
  2. OPD mengirimkan berkas persyaratan ke BKPSDM
  3. Verifikasi berkas usulan
  4. Berkas yang tidak lengkap (BTL) dikembalikan ke Pegawai melalui OPD untuk dilengkapi
  5. Berkas yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat akan diinput ke SAPK
  6. Cetak Draft SK PNS
  7. Mengajukan hasil cetak draft SK PNS ke Wali Kota Tangerang Selatan untuk ditandatangani
  8. SK yang telah ditandatangani Wali Kota dikirim Kembali ke BKPSDM
  9. Penyerahan SK PNS

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil

Nama : FIBBRIAN CHIRSNA

No. HP : 085719117159

Email : pensiuntangsel@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke PNS"