No. SK: 98/KPA.W19-A2/SK.OT1.2/I/2024
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Itsbat Nikah Terpadu yaitu 15 s.d 21 hari
Disesuaikan dengan tarif pendaftaran biaya perkara yang berlaku
Salinan Putusan/Penetapan
Pengaduan atas kesalahan atau kekeliruan dalam proses pendaftaran Perkara Gugatan/Permohonan Cerai dapat diajukan melalui Media PTSP pada bagian petugas Pengaduan maupun melalui media online pada Aplikasi SIWAS.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store