Layanan Itsbat Nikah Terpadu

No. SK: 98/KPA.W19-A2/SK.OT1.2/I/2024

  1. Berkas perkara terdaftar berupa Surat Permohonan Itsbat Nikah yang telah terdaftar.
  2. Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Permohonan Itsbat Nikah, seperti KTP, KK, Surat Kuasa dan persyaratan lain.

  1. Pengadilan Agama Luwuk terlebih dahulu melakukan Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kantor Urusan Agama setempat tentang pelaksanaan sidang Itsbat Nikah Terpadu.
  2. Pihak berperkara dapat menghubungi Pengadilan Agama Luwuk atau Kantor Urusan Agama setempat untuk di data sebagai Pemohon Itsbat Nikah Terpadu.
  3. Setelah data Pemohon Itsbat Nikah Terpadu memenuhi persyaratan yang telah disepakati, Ketua Pengadilan Agama Luwuk menugaskan Tim Verifikasi Pendaftaran Itsbat Nikah Terpadu yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Petugas Pelayanan atau staf lain yang ditunjuk.
  4. Petugas Verifikasi melakukan Verifikasi berkas perkara Itsbat Nikah Terpadu di Kantor Urusan Agama setempat atau tempat lain yang disepakati. Jika berkas perkaranya telah lengkap maka perkaranya akan didaftarkan melalui Aplikasi SIPP Pengadilan Agama Luwuk.
  5. Majelis Hakim/Hakim Tunggal memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti memanggil para pihak berperkara untuk menghadiri persidangan sesuai hari sidang di Kantor Urusan Agama setempat atau tempat lain yang sudah ditetapkan.
  6. Dalam Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu, Ketua Pengadilan Agama Luwuk menugaskan Tim Pelaksana Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang terdiri dari Hakim, Panitera dan Panitera Pengganti serta dapat diikuti oleh Jurusita, Satuan Pengamanan serta pejabat atau staf pengadilan lainnya.
  7. Pengadilan Agama Luwuk bersama-sama Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kantor Urusan Agama setempat melaksanakan pelayanan terpadu pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Dan memberikan penjelasan tentang layanan terpadu kepada para pemohon Itsbat Nikah Terpadu.
  8. Para pihak hadir pada hari sidang dan tempat sidang yang telah ditetapkan sesuai dengan relaas panggilan.
  9. Perkara permohonan Itsbat Nikah Terpadu disidangkan sebagaimana layaknya sidang perkara yang disidangkan di Pengadilan.
  10. Salinan Penetapan Itsbat Nikah Terpadu diserahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama setempat pada hari yang sama saat persidangan, untuk dapat diterbitkan Buku Nikah dan selanjutnya diterbitkan Dokumen Kependudukan lainnya oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Itsbat Nikah Terpadu yaitu 15 s.d 21 hari

Disesuaikan dengan tarif pendaftaran biaya perkara yang berlaku

Salinan Putusan/Penetapan

Pengaduan atas kesalahan atau kekeliruan dalam proses pendaftaran Perkara Gugatan/Permohonan Cerai dapat diajukan melalui Media PTSP pada bagian petugas Pengaduan maupun melalui media online pada Aplikasi SIWAS.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Itsbat Nikah Terpadu"