Penetapan Jadwal Lelang untuk Jenis Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Harta Pailit, dan Pengadilan

  1. Surat permohonan lelang beserta dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus).
  2. Bukti pembayaran bea permohonan.

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan lelang beserta dokumen dan bukti pembayaran bea permohonan kepada Petugas APT secara langsung maupun ekspedisi untuk kemudian diberi tanda terima
  2. Dari petugas APT surat permohonan dimasukkan pada SMART untuk selanjutnya disposisi Kepala Kantor pada Kepala Seksi untuk menunjuk Pejabat Lelang melakukan penelitian kelengkapan berkas dokumen
  3. Dari hasil penelitian tersebut diajukan surat yang ditandatangani Kepala Kantor, apabila berkas permohonan belum lengkap dibuat surat pengembalian berkas atau permintaan kelengkapan dokumen.
  4. Jika berkas permohonan dinyatakan lengkap diterbitkan surat penetapan jadwal lelang pada Pemohon.

1)  Paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur ≤5 dalam satu permohonan lelang;

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Jadwal Lelang untuk jenis lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Harta Pailit, dan Pengadilan.

website: www.wise.kemenkeu.go.id email: pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id call center: 1500991
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Jadwal Lelang untuk Jenis Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Harta Pailit, dan Pengadilan"