Penerbitan Surat Permintaan Persetujuan Penebusan Kepada Penyerah Piutang

  1. Kajian terkait perlunya Penerbitan Surat Permintaan Persetujuan Penebusan Kepada Penyerah Piutang.

  1. Pemohon (Penjamin Hutang) mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Tangerang II dan mengambil nomor antrian.
  2. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  4. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai arahan Petugas.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima dari Petugas.
  7. Surat Permintaan Persetujuan Penebusan Kepada Penyerah Piutang yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Tangerang II yang disampaikan kepada Penyerah Piutang melalui jasa ekpedisi surat.
  8. Proses Selesai

sejak surat permohonan asli diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan surat persetujuan atau penolakan

Tidak dipungut biaya

Surat Permintaan Persetujuan Penebusan Kepada Penyerah Piutang

website: www.wise.kemenkeu.go.id email: pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id call center: 1500991
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Permintaan Persetujuan Penebusan Kepada Penyerah Piutang"