Permohonan Keringanan Utang

  1. Pokok kredit/hutang sampai dengan Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
  2. Laporan hasil penilaian barang jaminan (dilakukan oleh Seksi Pelayanan Penilaian pada KPKNL);
  3. Surat Persetujuan dari Penyerah Piutang (tidak wajib);
  4. Dalam hal usaha Penanggung Hutang/Penjamin Hutang masih berjalan, dan permohonan yang diajukan berupa keringanan jangka waktu, atau keringanan jumlah hutang sekaligus jangka waktu, permohonan harus dilengkapi laporan keuangan.
  5. Dalam hal kegiatan usaha Penanggung Hutang tidak berjalan atau Penanggung Hutang sama sekali tidak mempunyai usaha, atau permohonan keringanan yang diajukan berupa keringanan jumlah hutang, permohonan keringanan hutang yang diajukan dilengkapi:1) latar belakang permohonan keringanan utang;2) rencana pelunasan utang; dan3) sumber dana pelunasan utang.

  1. Pemohon (Penanggung Hutang) mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL dan mengambil nomor antrian.
  2. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  4. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai arahan Petugas.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima dari Petugas.
  7. Pemohon menunggu Surat Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Keringangan Utang yang telah ditandatangani Kepala KPKNL yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  8. Proses Selesai

terhitung sejak persyaratan dokumen diterima lengkap

Biaya administrasi (Biad) Pengurusan Piutang Negara sebesar 10i jumlah utang setelah keringanan dan disetor ke Kas Negara sebagai PNBP.

Surat Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Keringanan Utang

website: www.wise.kemenkeu.go.id email: pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id call center: 1500991
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KPKNL Pekalongan, Jalan Sriwijaya Nomor 1, Kelurahan Bendan, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah 51119

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Keringanan Utang"