Pelaksanaan Penjualan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang

  1. Permohonan penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan
  2. Penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN;
  3. Data administratif meliputi identitas barang, keputusan penetapan status penggunaan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku;
  4. Nilai limit penjualan untuk tanah dan/atau bangunan yang dinilai oleh penilai publik
  5. Surat pernyataan atas kebenaran formil dan materiil objek dan besaran nilai yang diusulkan.

  1. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL dan mengambil nomor antrian.
  2. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  4. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas.
  7. Pemohon menunggu Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN yang telah ditandatangani Kepala KPKNL yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  8. Proses Selesai

sejak surat permohonan asli diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan surat persetujuan atau penolakan

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.

Surat Persetujuan/ Pemberitahuan Penolakan Penjualan berupa tanah dan/atau Bangunan

website: www.wise.kemenkeu.go.id email: pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id call center: 1500991

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KPKNL Pekalongan, Jalan Sriwijaya Nomor 1, Kelurahan Bendan, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah 51119

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Penjualan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang"