Persetujuan/Penolakan Ijin Pelaksanaan Tukar Menukar Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Masih Dipergunakan Untuk Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Pengguna Barang Tetapi Tidak Sesuai Dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Atau Penataan Kota

  1. Kajian Pengelola Barang terkait perlunya Penerbitan Surat Persetujuan/Penolakan Ijin Pelaksanaan Tukar Menukar Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Masih Dipergunakan Untuk Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Pengguna Barang Tetapi Tidak Sesuai Dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Atau Penataan Kota

  1. 1.Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL dan mengambil nomor antrian.
  2. 2.Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. 3.Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  4. 4.Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  5. 5.Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  6. 6.Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas.
  7. 7.Pemohon menunggu Surat Persetujuan/Penolakan tukar menukar BMN yang telah ditandatangani Kepala KPKNL yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  8. 8.Proses Selesai

sejak surat permohonan asli diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan surat persetujuan atau penolakan

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/ Pemberitahuan Penolakan Ijin Pelaksanaan Tukar Menukar BMN yang masih dipergunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi tetapi tidak sesuai rencana umum tata ruang wilayah atau penataan kota

website: www.wise.kemenkeu.go.id email: pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id call center: 1500991
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KPKNL Pekalongan, Jalan Sriwijaya Nomor 1, Kelurahan Bendan, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah 51119

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan/Penolakan Ijin Pelaksanaan Tukar Menukar Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Masih Dipergunakan Untuk Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Pengguna Barang Tetapi Tidak Sesuai Dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Atau Penataan Kota"