Standar Pelayanan Surat Pengantar Nikah

  1. 1. Pengantar RT RW
  2. 2. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  3. 3. KK (Kartu Keluarga)
  4. 4. Ijazah
  5. 5. Akte Kelahiran
  6. 6. Foto 2x3 cm (latar biru) 6 lembar
  7. 7. Mengisi Formulir N1, N2, N4, N5
  8. 8. Usia minimal 21 tahun
  9. 9. Janda/duda cerai melampirkan Akta Cerai atau Janda/duda cerai mati melampirkan Surat Kematian

  1. 1. Pengurusan langsung datang ke kantor Kelurahan a. Pemohon datang ke kantor kelurahan dan membawa berkas persyaratan b. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan c. Petugas kelurahan melakukan pengetikan dokumen/surat sesuai pengajuan permohonan pada aplikasi Sipraja d. Lurah melakukan penandatangan dokumen/ surat yang diajukan pemohon e. Produk layanan dicetak dan Surat Pengantar Nikah selesai.
  2. 2. Pengurusan Secara Online a. Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id b. Memilih menu Keterangan Umum c. Melakukan upload data dan persyaratan d. Proses verifikasi data e. Proses cetak produk layanan f. Pengiriman dokumen bisa diambil secara langsung atau dicetak mandiri. g. Pemohon dapat memantau proses pengajuan melalui sipraja.sidoarjokab.go.id

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Pengantar Nikah"