Standar Pelayanan Keterangan Riwayat Tanah

  1. 1. Pengantar RT RW
  2. 2. Fotocopy KTP dan KK
  3. 3. Letter C

  1. 1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dan membawa berkas persyaratan
  2. 2. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan
  3. 3. Petugas kelurahan melakukan pengetikan dokumen/ surat sesuai pengajuan permohonan
  4. 4. Lurah melakukan penandatangan dokumen/ surat yang diajukan pemohon
  5. 5. Produk layanan Keterangan Pengajuan Sertifikat Tanah Ke BPN selesai.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Riwayat Tanah

aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Keterangan Riwayat Tanah"