Pelayanan Kartu Pegawai (Karpeg)

  1. Asli Surat Pengantar/Usulan dari Instansi
  2. Fotokopi legalisir SK CPNS
  3. Fotokopi legalisir SK PNS
  4. Foto ukuran 2x3 (3 lembar)
  5. Fotokopi legalisir STTPL Prajabatan
  6. Surat Kehilangan dari kepolisian
  7. Form Laporan Kehilangan KARPEG
  8. Form Penggantian KARPEG

  1. Pemohon menyiapkan berkas sesuai lembar daftar periksa pengajuan KARPEG
  2. Pemohon menyerahkan berkas fisik dan digital yang diperlukan ke BKPSDM
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen
  4. Jika sudah sesuai dan lengkap, Petugas mencatat pengajuan KARPEG di buku pengajuan KARPEG
  5. Petugas menginput pengajuan dan mengupload berkas digital ke sistem MANGASEP (kanreg3.id/mangasep)
  6. Petugas BKN Kanreg III Bandung memverifikasi pengajuan KARPEG
  7. Jika pengajuan KARPEG disetujui dan sudah selesai dicetak, Petugas mengambil KARPEG ke BKN Kanreg III Bandung
  8. Petugas menginput KARPEG yang baru ke SIMPEG pemohon
  9. Petugas memberitahukan ke pemohon bahwa KARPEG sudah bisa diambil di BKPSDM
  10. Pemohon mengambil KARPEG dan membubuhkan paraf pada buku pengajuan KARPEG sebagai tanda terima pengambilan

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kartu Pegawai (KARPEG)

No. HP :0813 1516 4237


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Pegawai (Karpeg)"