Pelayanan Kartu Istri/Suami (Karis/Karsu)

  1. Foto Pasangan
  2. Asli Surat Pengantar/Usulan dari Instansi
  3. Fotokopi legalisir Akta Perkawinan
  4. Form Laporan Perkawinan Pertama/Duda/Janda
  5. Form Daftar Keluarga PNS
  6. Fotokopi legalisir Akta Perceraian
  7. Fotokopi legalisir Surat Kematian
  8. Surat Kehilangan dari kepolisian
  9. Form Laporan Kehilangan KARIS/KARSU
  10. Form Penggantian KARIS/KARSU

  1. Pemohon menyiapkan berkas sesuai lembar daftar periksa pengajuan KARIS/KARSU
  2. Pemohon menyerahkan berkas fisik dan digital yang diperlukan ke BKPSDM
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen
  4. Jika sudah sesuai dan lengkap, Petugas mencatat pengajuan KARIS/KARSU di buku pengajuan KARIS/KARSU
  5. Petugas menginput pengajuan dan mengupload berkas digital ke sistem MANGASEP (kanreg3.id/mangasep)
  6. Petugas BKN Kanreg III Bandung memverifikasi pengajuan KARIS/KARSU
  7. Jika pengajuan KARIS/KARSU disetujui dan sudah selesai dicetak, Petugas mengambil KARIS/KARSU ke BKN Kanreg III Bandung
  8. Petugas menginput KARIS/KARSU yang baru ke SIMPEG pemohon
  9. Petugas memberitahukan ke pemohon bahwa KARIS/KARSU sudah bisa diambil di BKPSDM
  10. Pemohon mengambil KARIS/KARSU dan membubuhkan paraf pada buku pengajuan KARIS/KARSU sebagai tanda terima pengambilan

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kartu Istri / Kartu Suami (KARIS/KARSU)

No. HP :0813 1516 4237


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Istri/Suami (Karis/Karsu)"