Pelayanan Pengiriman Pelatihan Kepemimpinan Pengawas

  1. PNS dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b atau JF yang setara dengan pangkat penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b
  2. PNS dengan Jabatan Pelaksana atau Jabatan Pengawas atau JF yang setara dengan Jabatan Pelaksana atau Jabatan Pengawas
  3. PNS dengan pangkat dan golongan ruang Penata Muda Tingkat I dan golongan ruang III/b dengan Jabatan Pelaksana memiliki masa kerja sebagai PNS paling rendah 2 (dua) tahun
  4. Diusulkan secara tertulis oleh PPK atau PyB sesuai ketentuan yang berlaku / mendapat persetujuan dari PPK Persyaratan Dokumen
  5. Surat keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan terakhir
  6. Surat tugas PPK atau PyB bagi Peserta yang berstatus Pegawai ASN
  7. Keterangan sehat dari dokter pemerintah
  8. Keterangan bebas narkotika dan obat terlarang dari lembaga yang berwenang
  9. Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan PKP yang dituangkan dalam bentuk pakta integritas
  10. 10 (sepuluh) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang masih menduduki Jabatan Pelaksana atau JF yang setara dengan Jabatan Pelaksana
  11. 8 (delapan) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang telah menduduki Jabatan Pengawas atau JF yang setara dengan Jabatan Pengawas

  1. Menerima informasi / penawaran pelatihan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dan melakukan koordinasi awal dengan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi
  2. Memverifikasi database pejabat struktural yang belum mengikuti pelatihan kepemimpinan Pengawas
  3. Menyelenggarakan rapat tim seleksi peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
  4. Mengusulkan calon peserta pelatihan kepada Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi
  5. Membuat Nota Kesepakatan Bersama antara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tangerang Selatan dan Kepala lembaga Pelatihan Terakreditasi tentang Pelatihan dengan Pola Biaya Instansi Pengirim (BIP);
  6. Menerima surat panggilan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
  7. Menyiapkan persyaratan administrative mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
  8. Peserta mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
  9. Menerima surat pengembalian peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
  10. Mendokumentasikan laporan Aktualisasi Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dan STTP

Peserta.

Tidak dipungut biaya

Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas

Nama : Aan Kurniawan, S.Sos

No. HP : 081290101935

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengiriman Pelatihan Kepemimpinan Pengawas"