Pelayanan Pengiriman Pelatihan Kepemimpinan Nasional TK II

  1. Mendapat persetujuan dari PPK / diusulkan secara tertulis oleh PPK atau PyB
  2. PNS dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Pembina (IV/a) dan telah menduduki jabatan JPT Pratama, JA, atau paling rendah JF ahli madya
  3. Surat keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan terakhir
  4. Surat tugas PPK atau PyB bagi Peserta yang berstatus Pegawai ASN
  5. PNS yang belum menduduki JPT Pratama menyerahkan surat tanda tamat pelatihan lulus Pelatihan Struktural Kepemimpinan Administrator atau nama lain yang setara atas persetujuan tertulis dari Kepala LAN
  6. Keterangan sehat dari dokter pemerintah
  7. Keterangan bebas narkotika dan obat terlarang dari lembaga yang berwenang
  8. Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan PKN Tingkat II yang dituangkan dalam bentuk pakta integritas
  9. Paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang sedang menduduki JA; paling rendah JF ahli madya
  10. Paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang sedang menduduki JPT Pratama atau JF Ahli Utama

  1. Menerima informasi /penawaran pelatihan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk II dan melakukan koordinasi awal dengan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi
  2. Memverifikasi database pejabat structural yang belum mengikuti pelatihan kepemimpinan nasional Tk II
  3. Menyelenggarakan rapat tim seleksi peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk II
  4. Mendaftarkan calon peserta pelatihan melalui sistem pendaftaran daring LAN “SIPENDAR”;
  5. Membuat Nota Kesepakatan Bersama antara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tangerang Selatan dan Kepala lembaga Pelatihan Terakreditasi tentang Pelatihan dengan Pola Biaya Instansi Pengirim (BIP);
  6. Menerima surat panggilan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk II
  7. Menyiapkan persyaratan administratif mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk II
  8. Peserta mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk II
  9. Menerima surat pengembalian peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk II
  10. Mendokumentasikan laporan Aktualisasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk II dan STTP

Mekanisme waktu pelayanan sesuai SOP Pelatihan Kepemimpinan

Peserta

Tidak dipungut biaya

Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk II

Nama : Aan Kurniawan, S.Sos

No. HP : 081290101935

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengiriman Pelatihan Kepemimpinan Nasional TK II"