Standar Pelayanan Fasilitasi Pembentukan Badan Uaha Milik Nagari

No. SK: 33 Tahun 2021

  1. Ranperda Pembentukan Badan Usaha Milik Nagari
  2. Ranperda Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Nagari
  3. Rancangan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Nagari
  4. Bisnis Plan Unit Badan Usaha Milik Nagari

  1. Kasi Pelayanan pada Pemerintahan Nagari datang ke DPMN dengan membawa persyaratan pelayanan yang dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Kecamatan
  2. Semua bahan persyaratan pelayanan diagendakan pada bagian Sekretariat
  3. Kasi Pengembangan Sumber Daya Nagari, Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna memahami substansi dari persyaratan pelayanan dan mengkoordinasikan dengan Kasi Produk Hukum Nagari pada BIdang Bina Pemerintahan Nagari
  4. Jika ada hal yang prinsip terkait dengan unit usaha yang diajukan, Ranperda dibahas dengan Tim Pembahas Produk Hukum Nagari
  5. Hasil Pembahasan Ranperda Diserahkan ke nagari untuk diperbaiki dan disahkan

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Konsultasi,Saran, Masukan tentang unit usaha yang akan dijalankan oleh Badan Usaha Milik Nagari

  • Kotak Saran
  • Surat Pengaduan
  • Email : bpmpnagam@gamil.com
  • Telepon/Hp : (0752) 66269
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Pembentukan Badan Uaha Milik Nagari"