Standar Pelayanan Fasilitasi, Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Nagari dan Peraturan Wali Nagari

No. SK: 33 Tahun 2021

  1. Surat Pengantar dari camat terkait
  2. Nota kesepakatan bersama Walinagari dan Bamus Nagari untuk rancangan Peraturan Nagari dan peraturan nagari
  3. Rancangan Peraturan Nagari/ peraturan nagari/ peraturan Walinagari

  1. A. Mekanisme dan Evaluasi Rancangan Peraturan Nagari Walinagari menyampaikan rancangan peraturan nagari untuk dievaluasi
  2. DPMN melakukan rancangan peraturan nagari melalui tim evaluasi peraturan nagari
  3. DPMN menyampaikan hasil evaluasi rancangan peraturan nagari kepada Walinagari paling lambat 20 hari kerja
  4. Walinagari menindaklanjuti hasil evaluasi oleh tim paling lambat 20 hari sejak diterima
  5. B. Mekanisme dan Prosedur Klarifikasi Peraturan Nagari dan Peraturan Walinagari Walinagari menyampaikan Peraturan Nagari/ Peraturan Walinagari Paling lambat 7 hari setelah ditetapkan ke DPMN
  6. DPMN melakukan Klarifikasi Peraturan Nagari/ Peraturan Walinagari melalui Tim Klarifikasi Paling lambat 30 hari sejak diterima
  7. DPMN menyampaikan hasil Klarifikasi Peraturan Nagari dan Peraturan Walinagari
  8. Pemerintahan nagari melakukan penyempurnaan dan/ atau melakukan pencabutan Peraturan yang diajukan sesuai dengan rekomendasi dari Tim

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Konsultasi, Saran, MAsukan, Rekomendasi terhadap Substansi/ Materi muatan yang disusun didalam rancangan Produk Hukum NAgari

  • Kotak Saran
  • Surat Pengaduan
  • Email: bpmpnagam@gmail.com
  • Telpon/HP :(0752)66269
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi, Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Nagari dan Peraturan Wali Nagari"