Standar Pelayanan Penyaluran Alokasi Dana Desa

No. SK: 33 Tahun 2021

  1. Surat Tugas
  2. Dokumen/Berkas Pendukung
  3. Tanda Pengenal/Identitas

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan penyaluran alokasi dana desa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari
  2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari melakukan Verifikasi berkas persyaratan penyaluran alokasi dana desa, apabila diterima akan ditindak lanjuti sampai tahap selanjutnya dan apabila ditolak maka dikembalikan kembali kepada pemohon
  3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari memberikan rekomendasi permintaan pencairan dana desa kepada Badan Keuangan Daerah

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penyaluran Alokasi Dana Desa

  • Kotak Saran
  • Surat Pengaduan
  • E-mail : bpmpnagam@gmail.com
  • Telp/Hp : (0752)66269
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyaluran Alokasi Dana Desa"