Registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI)

  1. Bukti Registrasi IMEI melalui bea cukai berupa QR Code
  2. Asli Paspor/SPLP
  3. Dokumen pendukung berupa tiket, boarding pass, dan/atau dokumen sejenis lainnya
  4. Perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan
  5. NPWP (jika ada)
  6. Surat karantina (jika ada)
  7. Surat pernyataan belum pernah mendapatkan pembebasan
  8. Pendaftaran IMEI dapat dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut.
  9. Pendaftaran IMEI yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk dapat dilakukan paling lambat 5 (lima) hari setelah selesai karantina dibuktikan dengan surat keterangan selesai karantina yang diterbitkan oleh instansi terkait yang berwenang.

  1. Penumpang atau awak sarana pengangkut melakukan registrasi online melalui aplikasi Mobile Bea Cukai atau situs web Bea Cukai https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
  2. Penumpang atau awak sarana pengangkut akan mendapatkan tanda terima berupa QR Code melalui email
  3. Penumpang atau awak sarana pengangkut datang ke Kantor Bea Cukai terdekat dari domisili dengan membawa perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan dan dokumen persyaratan registrasi IMEI
  4. Pelaksana akan melakukan penelitian atas permohonan tersebut meliputi kesesuaian data dalam formulir permohonan pada aplikasi dengan:
    a. Data pada paspor serta dokumen pendukung;
    b. Spesifikasi perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan
    c. Surat karantina untuk mendapatkan pembebasan (jika ada)
  5. Dalam hal hasil penelitian tidak sesuai maka pendaftaran IMEI tidak dapat diproses lebih lanjut
  6. Dalam hal hasil penelitian sesuai dan pemohon melakukan pendaftaran IMEI paling lambat 5 (lima) hari setelah selesai karantina maka pemohon dapat diberikan pembebasan USD 500 dari nilai barang, atas selisihnya akan dikenakan Bea Masuk dan PDRI
  7. Dalam hal hasil penelitian sesuai dan terdapat kewajiban pembayaran Bea Masuk dan PDRI, maka
    a. Pejabat Bea Cukai melakukan penetapan tariff dan nilai pabean dan menyerahkan hasil penelitian kepada pelaksana untuk menerbitkan kode billing.
    b. Pelaksana menyerahkan kode billing kepada pemohon untuk dilakukan pembayaran Bea Masuk dan PDRI.
    c. Pemohon melakukan pembayaran dan menyerahkan bukti pembayaran.

sejak penumpang atau awak sarana pengangkut menunjukkan tanda terima permohonan, dokumen pendukung, dan perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan.

Tidak dipungut biaya

Kode Billing atas penetapan tariff dan nilai pabean serta perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
IMEI berhasil didaftarkan;

1.   Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2.   Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur, Jakarta – 13230

3.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja

Saluran Pengaduan KPPBC TMP A Marunda

  1. website: https://bcmarunda.beacukai.go.id/pengaduan
  2. email: kimarunda@gmail.com
  3. telepon: 021 4485 3751
  4. faksimile: 021 4485 3739
  5. whatsapp: 0878 8800 0338
  6. kotak dan meja pengaduan: KPPBC TMP A Marunda Lantai II, Jl. Lampung Blok C No 10, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara

4.   Kotak Evaluasi Pengguna Layanan

https://bcmarunda.beacukai.go.id/kotak-evaluasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.beacukai.go.id/registrasi-imei.html

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI)"