Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau untuk Merek Baru

No. SK: KEP-185/BC/2022

  1. Surat Permohonan sesuai dengan format Lampiran III PER-16/BC/2021 dalam 3 (tiga) rangkap dan bermeterai
  2. Contoh etiket atau kemasan penjualan eceran hasil tembakau
  3. daftar Merek yang dimiliki dan masih berlaku sesuai dengan format Lampiran IV PER-16/BC/2021
  4. surat pernyataan di atas materai sesuai dengan format Lampiran V PER16/BC/2021 yang cukup yang menyatakan bahwa: a) Merek yang dimohonkan penetapan tarif cukainya tidak memiliki kesamaan dengan Merek hasil tembakau lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b) Desain Kemasan yang dimohonkan penetapan tarif cukainya tidak menyerupai Desain Kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya; dan c) Telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan termasuk di dalamnya pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan d) surat lisensi dari pemilik Merek atau surat perjanjian persetujuan penggunaan Merek atau Desain Kemasan atau surat penunjukan keagenan, distributor, atau Importir dari pemegang Merek yang akan diimpor yang telah ditandasahkan Oleh notaris, untuk Merek jenis Rokok Elektrik dan HPTL asal impor. e) Catatan: i) Surat pernyataan tersebut dikecualikan terhadap permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk pemeriksaan laboratorium. ii) Surat pernyataan tersebut dikecualikan dari ketentuan huruf a dan huruf b untuk Importir hasil tembakau berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang telah memiliki surat lisensi dari pemilik Merek atau surat perjanjian persetujuan penggunaan Merek atau Desain Kemasan atau surat penunjukan keagenan, distributor, atau Importir dari pemegang Merek yang akan diimpor yang telah ditandasahkan oleh notaris - 130 - iii) Surat pernyataan tersebut dikecualikan dari ketentuan huruf c untuk Pengusaha pabrik dan/atau Importir hasil tembakau berupa Rokok Elektrik dan HPTL
  5. Terhadap permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau berupa Rokok Elektrik dan HPTL untuk Merek baru, Pengusaha pabrik hasil tembakau atau Importir harus melampirkan surat pernyataan di atas materai yang cukup, dengan menyatakan produk Rokok Elektrik atau HPTL yang diproduksi atau diimpor tidak mengandung zat narkotika dan psikotropika sesuai format Lampiran VI PER-16/BC/2021
  6. Terhadap permohonan penetapan tarif cukai untuk Merek baru atas hasil tembakau berupa Rokok Elektrik Padat dan Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir harus melampirkan hasil pengujian mengenai berat atau volume yang terkandung di dalam Rokok Elektrik dari laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau instansi/lembaga lain yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN)
  7. Permohonan Tarif Cukai HT : 1-4, Permohonan Tarif Cukai HPTL/REL : 1-6

  1. Pengusaha BKC mengajukan permohonan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau kepada Kepala Kantor Bea Cukai;1. Pemohon mengajukan permohonan kepada KPUBC atau KPPBC yang mengawasi pabrik hasil tembakau atau importir
  2. Pejabat Bea dan Cukai menerima permohonan dan memberikan tanda terima kepada pemohon;Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC atau KPPBC menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan: a. Dalam hal berkas permohonan tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan dan meminta Pemohon untuk memperbaiki atau melengkapi berkas permohonan. b. Dalam hal berkas permohonan lengkap, Pejabat Bea dan Cukai meneliti kesesuaian dan keabsahan berkas permohonan.
  3. Pejabat Bea dan Cukai meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan;Pejabat Bea dan Cukai memberikan respon berupa: a. Penolakan, berupa Surat Penolakan beserta alasan penolakan; atau b. Persetujuan, berupa Keputusan Kepala Kantor tentang Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau,
  4. Dalam hal hasil penelitian tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penolakan disertai dengan alasan penolakan;dan menyerahkan kepada Pemohon.

sejak permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau

1.   Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2.   Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur, Jakarta – 13230

3.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja

Saluran Pengaduan KPPBC TMP A Marunda

  1. website: https://bcmarunda.beacukai.go.id/pengaduan
  2. email: kimarunda@gmail.com
  3. telepon: 021 4485 3751
  4. faksimile: 021 4485 3739
  5. whatsapp: 0878 8800 0338
  6. kotak dan meja pengaduan: KPPBC TMP A Marunda Lantai II, Jl. Lampung Blok C No 10, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara

4.   Kotak Evaluasi Pengguna Layanan

https://bcmarunda.beacukai.go.id/kotak-evaluasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau untuk Merek Baru"