Rekomendasi Pemberian Pembebasan Cukai Etil Alkohol untuk Pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai (PMCK-2)

  1. Surat permohonan yang didasarkan atas pemesanan etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dari pengusaha barang hasil akhir kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor, dengan mencantumkan:
    a. Rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan Pembebasan Cukai; dan
    b. Rincian jumlah dan jenis barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong yang akan di produksi;
    c. Rincian pelabuhan pemasukan etil alkohol.
  2. Dokumen PMCK-2

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Pembebasan Cukai Etil Alkohol untuk Pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai (PMCK-2) kepada Kepala Kantor Bea Cukai;
  2. Pejabat Bea dan Cukai menerima permohonan dan memberikan tanda terima kepada pemohon;
  3. Dalam hal Permohonan PMCK-2 untuk pertama kali, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lokasi dan bangunan serta menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan lokasi dan bangunan
  4. Pejabat Bea dan Cukai meneliti permohonan PMCK-2;
  5. Dalam hal hasil penelitian tidak sesuai, Pejabat Bea Cukai menerbitkan Surat Penolakan
  6. Dalam hal permohonan sesuai, Pejabat Bea Cukai menerbitkan rekomendasi persetujuan pembebasan cukai dan meneruskan kepada Direktur Jenderal u.p Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai

Permohonan pembebasan pertama kali:

14 Hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap sampai dengan penyampaian rekomendasi permohonan pembebasan cukai

 

Permohonan pembebasan periode berikutnya:

5 Hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Persetujuan Pembebasan Cukai

1.   Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2.   Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur, Jakarta – 13230

3.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja

Saluran Pengaduan KPPBC TMP A Marunda

  1. website: https://bcmarunda.beacukai.go.id/pengaduan
  2. email: kimarunda@gmail.com
  3. telepon: 021 4485 3751
  4. faksimile: 021 4485 3739
  5. whatsapp: 0878 8800 0338
  6. kotak dan meja pengaduan: KPPBC TMP A Marunda Lantai II, Jl. Lampung Blok C No 10, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara

4.   Kotak Evaluasi Pengguna Layanan

https://bcmarunda.beacukai.go.id/kotak-evaluasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pemberian Pembebasan Cukai Etil Alkohol untuk Pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai (PMCK-2)"