Standar Pelayanan Keterangan Domisili Usaha

  1. 1. Pengantar RT dan RW
  2. 2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. 3. Fotocopy KTP Penanggungjawab Perusahaan/Usaha
  4. 4. Fotocopy KK Penanggungjawab Perusahaan/Usaha
  5. 5. Fotocopy Akte pendirian usaha atau dokumen sejenis bagi usaha mikro
  6. 6. Surat sewa/pinjam tempat usaha (bila kontrak)

  1. 1. Pengurusan langsung datang ke kantor Kelurahan a. Pemohon datang ke kantor kelurahan dan membawa berkas persyaratan b. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan c. Petugas kelurahan atau Pemohon melakukan input dokumen/surat sesuai pengajuan permohonan pada aplikasi Sipraja d. Lurah melakukan tanda tangan elektronik dokumen/ surat yang diajukan pemohon e. Produk layanan dicetak dan Keterangan domisili usaha selesai.
  2. 2. Pengurusan Secara Online a. Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id b. Memilih menu Keterangan Domisili Usaha c. Melakukan upload data dan persyaratan d. Proses verifikasi data e. Proses cetak produk layanan f. Pengiriman dokumen bisa diambil secara langsung atau dicetak mandiri. g. Pemohon dapat memantau proses pengajuan melalui sipraja.sidoarjokab.go.id

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Usaha

aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Keterangan Domisili Usaha"