Perizinan Pemusnahan dan Perizinan Perusakan Barang pada Tempat Penimbunan Berikat

  1. Surat permohonan disertai dengan alasan, cara dan lokasi pemusnahan
  2. Daftar rincian barang yang akan dimusnahkan
  3. Dokumen asal barang
  4. Keterangan mengenai alasan pemusnahan, cara pemusnahan dan lokasi pemusnahan
  5. Fotokopi izin dari instansi terkait, dalam hal pemusnahan dilakukan di dalam area Kawasan Berikat
  6. Fotokopi izin perusahaan pengolah limbah dalam hal pemusnahan dilakukan di luar area Kawasan Berikat
  7. Persyaratan Pemusnahan : 1-6,
    Persyaratan Perusahan: 1-4

  1. Pengusaha TPB mengajukan permohonan pemusnahan atau perusakan barang, bahan atau mesin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan kepada Kepala Kantor dengan melampirkan dokumen persyaratan;
  2. Pejabat Bea dan Cukai menerima dan meneliti dokumen permohonan;
  3. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerbitkan Surat Tugas Pencacahan dengan melibatkan unit Penindakan dan Penyidikan
  4. Pelaksana melakukan pencacahan atas barang yang akan dilakukan pemusnahan atau perusahan
  5. Dalam hal hasil pencacahan/penelitian barang dapat dikeluarkan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Persetujuan Pemusnahan atau Perusakan Barang atau dalam hal hasil pencacahan/penelitian barang tidak dapat dikeluarkan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan surat penolakan

1.   5 Jam Kerja untuk pengajuan melalui SKP

2.   2 Hari Kerja untuk pengajuan secara tertulis

Sejak permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Pemusnahan atau Perusakan Barang, Bahan atau Mesin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan pada Tempat Penimbunan Berikat; atau Surat Penolakan

1.   Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2.   Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur, Jakarta – 13230

3.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja

Saluran Pengaduan KPPBC TMP A Marunda

  1. website: https://bcmarunda.beacukai.go.id/pengaduan
  2. email: kimarunda@gmail.com
  3. telepon: 021 4485 3751
  4. faksimile: 021 4485 3739
  5. whatsapp: 0878 8800 0338
  6. kotak dan meja pengaduan: KPPBC TMP A Marunda Lantai II, Jl. Lampung Blok C No 10, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara

4.   Kotak Evaluasi Pengguna Layanan

https://bcmarunda.beacukai.go.id/kotak-evaluasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Pemusnahan dan Perizinan Perusakan Barang pada Tempat Penimbunan Berikat"