Perizinan Subkontrak dan Perizinan Menerima Subkontrak/Perbaikan

  1. Surat permohonan
  2. Perjanjian subkontrak yang paling kurang memuat informasi uraian pekerjaan yang dilakukan, jangka waktu pekerjaan subkontrak, dan data konversi pemakaian barang dan/atau bahan
  3. Lembar Analisis PBC Ahli Pertama, meliputi:
    a. Kebenaran Penghitungan Konversi Barang dan/atau Bahan;
    b. Kebenaran Penghitungan Jaminan;
    c. Kebenaran Klasifikasi yang Diajukan;
    d. Kebenaran Dokumen Asal Barang yang Disubkontrakkan;
    e. Kesesuaian Uraian Pekerjaan dan Jangka Waktu Subkontrak;
    f. Kebenaran Pembebanan Tarif;
    g. Kesesuaian Harga Satuan Antara Jaminan dengan Dokumen Asal.
  4. Dokumen asal barang yang akan disubkontrakkan;
  5. Izin usaha dan NPWP penerima subkontrak.

  1. Pengusaha TPB mengajukan permohonan analisis kebenaran data dan dokumen subkontrak kepada PBC untuk mendapatkan Lembar Analisis PBC Ahli Pertama;
  2. PBC memberikan persetujuan/penolakan permohonan dalam Lembar Analisis PBC Ahli Pertama dengan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan penelitian terhadap:
    a. Kebenaran Penghitungan Konversi Barang dan/atau Bahan;
    b. Kebenaran Penghitungan Jaminan;
    c. Kebenaran Klasifikasi yang Diajukan;
    d. Kebenaran Dokumen Asal Barang yang Disubkontrakkan;
    e. Kesesuaian Uraian Pekerjaan dan Jangka Waktu Subkontrak;
    f. Kebenaran Pembebanan Tarif;
    g. Kesesuaian Harga Satuan Antara Jaminan dengan Dokumen Asal.
  3. Pengusaha TPB mengajukan permohonan subkontrak kepada Kepala Kantor dengan melampirkan dokumen persyaratan;
  4. Pejabat Bea dan Cukai menerima dan melakukan penelitian kelengkapan dokumen serta penelitian terhadap:
    a. Perhitungan jaminan yang diajukan dengan harga satuan barang pada dokumen pabean;
    b. Perhitungan jaminan yang diajukan dengan ketentuan pengenaan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI;
    c. Penghitungan jaminan apakah telah diketahui oleh PBC Ahli Pertama;
    d. Konversi barang apakah telah diketahui oleh PBC Ahli Pertama;
    e. Kesesuaian uraian pekerjaan pada kontrak perjanjian subkontrak perusahaan dengan permohonan yang diajukan;
    f. Kesesuaian izin usaha penerima subkontrak.
  5. Dalam hal hasil penelitian sesuai, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan surat persetujuan melaksanakan subkontrak atau dalam hal hasil penelitian tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan surat penolakan

1.   5 Jam Kerja untuk pengajuan melalui SKP

2.   2 Hari Kerja untuk pengajuan secara tertulis

Sejak permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Subkontrak

1.   Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2.   Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur, Jakarta – 13230

3.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja

Saluran Pengaduan KPPBC TMP A Marunda

  1. website: https://bcmarunda.beacukai.go.id/pengaduan
  2. email: kimarunda@gmail.com
  3. telepon: 021 4485 3751
  4. faksimile: 021 4485 3739
  5. whatsapp: 0878 8800 0338
  6. kotak dan meja pengaduan: KPPBC TMP A Marunda Lantai II, Jl. Lampung Blok C No 10, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara

4.   Kotak Evaluasi Pengguna Layanan

https://bcmarunda.beacukai.go.id/kotak-evaluasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Subkontrak dan Perizinan Menerima Subkontrak/Perbaikan"