Pemeriksaan Fisik Barang pada Tempat Penimbunan Berikat

  1. Penyelenggara atau Pengusaha TPB yang mendapatkan SPPF Menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean;
  2. Menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang untuk diperiksa;
  3. Menyiapkan sarana yang dibutuhkan untuk pemeriksaan fisik; dan
  4. Hadir dalam pemeriksaan fisik.

  1. Penyelenggara/Pengusaha TPB menyerahkan hasil cetak dokumen pelengkap pabean dan pernyataan kesiapan barang dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah tanggal SPJM;
  2. Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB menggunakan SKP menunjuk Pejabat Bea dan Cukai pemeriksa barang dan menerbitkan SPPF TPB;
  3. Pejabat Bea dan Cukai pemeriksa barang menerima SPPF TPB, packinglist/invoice dari Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB;
  4. Penyelenggara/Pengusaha TPB menerima tembusan SPPF TPB dan menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik;
  5. Pejabat Bea dan Cukai pemeriksa barang melakukan pemeriksaan fisik barang bersama dengan Importir, PPJK, dan/atau Penyelenggara/Pengusaha TPB;
  6. Pejabat Pemeriksaan Fisik menuangkan hasil pemeriksaan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP) dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang (BAPFB);
  7. Pejabat Bea dan Cukai pemeriksa barang merekam LHP pada SKP, dan mengirim LHP dan BAPFB kepada pejabat Bea dan Cukai pemeriksa dokumen.

1.   3 Jam Kerja untuk satu jenis barang

2.   4 Jam Kerja untuk 2-5 jenis barang

3.   5 Jam Kerja untuk lebih dari 5 jenis barang

Sejak dimulainya pemeriksaan

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP)
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang (BAPFB)

1.   Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2.   Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur, Jakarta – 13230

3.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja

Saluran Pengaduan KPPBC TMP A Marunda

  1. website: https://bcmarunda.beacukai.go.id/pengaduan
  2. email: kimarunda@gmail.com
  3. telepon: 021 4485 3751
  4. faksimile: 021 4485 3739
  5. whatsapp: 0878 8800 0338
  6. kotak dan meja pengaduan: KPPBC TMP A Marunda Lantai II, Jl. Lampung Blok C No 10, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara

4.   Kotak Evaluasi Pengguna Layanan

https://bcmarunda.beacukai.go.id/kotak-evaluasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Fisik Barang pada Tempat Penimbunan Berikat"