Surat Izin dapat diproses jika persyaratan telah dipenuhi
Biaya Pembuatan Surat Izin Reklame sesuai denganQanun Pajak Kabupaten Nagan Raya
Surat Izin Reklame
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Nagan Raya
Melalui kotak pengaduan yang ada di DPMPTSP Kabupaten Nagan Raya yang berada di Komplek Perkantoran Suka Makmue, Jalan Paduka Yang Mulia Presiden Soekarno Kabupaten Nagan Raya Kode Pos 23671
Melalui Nomor Telp/Fax (0655) 7141017
Melalui website dpm_ptsp.naganrayakab.go.id
Melalui Petugas Pengaduan yang ada di DPMPTSP Kabupaten Nagan Raya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store