Layanan PTSP

  1. Membawa KTP

  1. Mengambil nomor antrian layanan (apabila datang langsung ke PA Limboto)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Perkara, Pengambilan Produk Hukum, Pembayaran & Pengambilan Sisa Panjar, Permohonan & Keberatan Informasi serta Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online