Akta Cerai

  1. Fotocopy KTP

  1. Pengambilan Akta Cerai di bagian Pengambilan Produk

Setelah putusan sidang ditetapkan, akta cerai terbit paling lambat 14 hari kerja

Rp. 10,000

Akta Cerai

siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store