Mobile Court

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Buku Nikah/Surat Keterangan Nikah

  1. Masyarakat langsung datang ke kantor kecamatan setempat membawa berkas yg dibutuhkan

Inovasi Layanan pendaftaran persidangan di kantor kecamatan setempat


Biaya perkara berdasarkan jarak para pihak dengan kantor pengadilan. Berdasarkan SK panjar biaya Pengadilan Agama Sungguminasa

Pendaftaran Perkara

Jika anda mengalami keluhan dan pungutan diluar yang ditentukan dalam pelayanan yang diberikan. Anda dapat melaporkan langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama melalui pesan Whatsapp 0812 1921 1266

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-