Penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN)

  1. Surat permohonan.
  2. Dokumen Asal usul produk.

  1. Mendaftarkan akun pada e-SAJI dengan nomor SIPJI.
  2. Login pada akun SAJI dan memilih modul Pra-SAJI atau modul SAJi Arwana untuk jenis Produk Arwana.
  3. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisikan informasi, menyampaikan jenis dan jumlah produk, rencana pengangkutan, asal pengiriman, dan tujuan pengiriman.
  4. Pemohon melampirkan dokumen asal usul jenis ikan: a. Jika asal usul dari hasil pengambilan dari alam maka pemohon harus melampirkan: • SK perolehan kuota pengambilan alam. • Dokumen BAP Stok. b. Jika asal usul dari hasil pembelian Dalam Negeri pemohon harus melampirkan Dokumen SAJI DN yang telah ditandatangani oleh petugas UPT asal dan petugas UPT tujuan. c. Jika asal usul dari hasil pengembangbiakan maka pemohon harus melampirkan: • Bukti perolehan hasil pengembangbiakan dokumen BAP Panen. • Dokumen BAP Stok.
  5. Petugas admin pelayanan memeriksa kelengkapan permohonan yang telah diajukan pelaku usaha. Apabila kelengkapan permohonan tidak lengkap maka permohonan akan tertolak pada sistem e-SAJI.
  6. Jika permohonan masuk sebelum pukul 12.00 WIB maka akan dimasukkan ke antrian dihari yang sama, namun jika permohonan masuk setelah pukul 12.00 WIB akan dimasukkan pada antrian hari kerja berikutnya.
  7. Admin menjadwalkan permohonan yang diajukan dan melakukan konfirmasi kepada pemohon melalui seluler.
  8. Penerbitan surat tugas oleh Kepala LPSPL Serang yang dijukan kepada petugas verifikasi.
  9. Petugas melakukan verifikasi produk yang dilakukan di lokasi Gudang yang telah diregistrasi, atau di kantor satker, atau di kantor LPSPL Serang, atau menggunakan video call.
  10. Jika verifikasi melalui video call, pemohon mengirimkan ke petugas verifikasi dokumentasi menggunakan aplikasi berbasis android “GPS Map Camera” dan membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
  11. Setelah verifikasi dilakukan, Pemohon melakukan submit permohonan SAJI DN pada menu e-SAJI.
  12. Admin akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang diajukan.
  13. Setelah dokumen pengajuan SAJI DN lengkap, bendahara penerimaan akan menerbitkan bukti pembuatan tagihan PNBP.
  14. Pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan tagihan yang tertera. Jangka waktu pembayaran PNBP 7 hari terhitung sejak penerbitan bukti pembuatan tagihan PNBP.
  15. Bendahara penerimaan memeriksa notifikasi pembayaran PNBP dan menginformasikan validasi bukti pembayaran PNBP kepada Admin.
  16. Kepala LPSPL Serang menyetujui penerbitan dokumen SAJI DN.
  17. Pemohon dapat mengunduh dokumen SAJI DN pada sistem aplikasi e-SAJI.

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan penerbitan Surat Rekomendasi 5 hari kerja diluar masa pembayaran PNBP.

1. Penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN) tujuan komersil dikenakan PNBP tarif dokumen angkut dan pungutan perdagangan. 

2. Pembayaran PNBP dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri KP No. 35 Tahun 2021 berikut:  Biaya administrasi penerbitan dokumen Surat Rekomendasi 

  • Rp 540.000,- / dokumen untuk tujuan komersil. 
  • Rp 135.000,- / dokumen untuk tujuan komersil Dalam Negeri dengan kategori pelaku usaha UMK. 
  • Rp. 0,- / dokumen dengan tujuan non-komersil.

Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN)

Informasi lebih lanjut hubungi

CS : +62 813-1089-8655

 e-mail: pelayananpsplserang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

saji.kkp.go.id