Penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN)

  1. Terdaftar dan memiliki akun e-SAJI
  2. Surat permohonan SAJI DN
  3. Dokumen Asal usul produk

  1. Mendaftarkan akun pada e-SAJI dengan nomor SIPJI
  2. Pemohon mengajukan permohonan melallui aplikasi e-SAJI pada modul Pra-SAJI atau modul SAJI Arwana untuk jenis Produk Arwana.
  3. Pemohon melampirkan dokumen asal usul jenis ikan: a. Jika asal usul dari hasil pengambilan dari alam maka pemohon harus melampirkan: • SK perolehan kuota pengambilan alam. • Dokumen BAP Stok. b. Jika asal usul dari hasil pembelian Dalam Negeri pemohon harus melampirkan Dokumen SAJI DN yang telah ditandatangani oleh petugas UPT asal dan petugas UPT tujuan. c. Jika asal usul dari hasil pengembangbiakan maka pemohon harus melampirkan: • Bukti perolehan hasil pengembangbiakan dokumen BAP Panen. • Dokumen BAP Stok
  4. Tim pelayanan memeriksa kelengkapan permohonan yang telah diajukan pelaku usaha. Apabila kelengkapan permohonan tidak lengkap maka permohonan akan ditolak pada aplikasi e-SAJI.
  5. Jika permohonan masuk sebelum pukul 12.00 WIB maka akan dimasukkan ke antrian dihari yang sama, namun jika permohonan masuk setelah pukul 12.00 WIB akan dimasukkan pada antrian hari kerja berikutnya.
  6. Tim pelayanan menjadwalkan pemeriksaan permohonan yang diajukan dan melakukan konfirmasi kepada pemohon.
  7. Kepala LPSPL Serang menerbitkan surat tugas kepada petugas verifikasi untuk melakukan pemeriksaan.
  8. Petugas verifikasi melakukan pemeriksaan kesesuaian jenis dan jumlah ikan dengan cara stock opname dan uji visual. Apabila barang yang diperiksa tidak dapat dilakukan uji visual maka dilakukan uji DNA pada laboratorium. Pemeriksaan produk yang dilakukan di lokasi gudang, atau di kantor satker, atau di kantor LPSPL Serang, atau menggunakan video call.
  9. Jika verifikasi melalui video call, pemohon mengirimkan ke petugas verifikasi dokumentasi menggunakan aplikasi berbasis geotagging dan membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
  10. Setelah verifikasi dilakukan, Pemohon melakukan submit permohonan SAJI DN pada menu e-SAJI.
  11. Bendahara penerimaan menerbitkan surat perintah pembayaran PNBP
  12. Pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan tagihan yang tertera dan melakukan upload bukti pembayaran PNBP pada e-SAJI. Jangka waktu pembayaran PNBP 7 hari terhitung sejak penerbitan surat perintah pembayaran PNBP.
  13. Bendahara penerimaan melakukan validasi bukti pembayaran PNBP.
  14. Kepala LPSPL Serang menerbitkan SAJI- DN.
  15. Pemohon menerima SAJI DN dan dapat mengunduh dokumen SAJI DN pada sistem aplikasi e-SAJI.

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan penerbitan Surat Rekomendasi 5 hari kerja diluar masa pembayaran PNBP.

1. Penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN) tujuan komersil dikenakan PNBP tarif dokumen angkut dan pungutan perdagangan. 

2. Pembayaran PNBP dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri KP No. 35 Tahun 2021 berikut:  Biaya administrasi penerbitan dokumen Surat Rekomendasi 

  • Rp 540.000,- / dokumen untuk tujuan komersil. 
  • Rp 135.000,- / dokumen untuk tujuan komersil Dalam Negeri dengan kategori pelaku usaha UMK. 
  • Rp. 0,- / dokumen dengan tujuan non-komersil.

Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN)

Informasi lebih lanjut hubungi

CS : +62 813-1089-8655

 e-mail: pelayananpsplserang@gmail.com

Pengaduan : SP4N LAPOR

Survey Kepuasan Masyarakat : Si Susan

FAQ Frequently Asked Question : FAQ Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online