Pelaporan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan

  1. Surat Permohonan pelaporan organisasi kemasyarakatan kepada Bupati Agam dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Agam
  2. Akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART (AD/ART)
  3. Program kerja
  4. Susunan Pengurus, mencakup biodata pengurus organisasi, yaitu: ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya, pas foto pengurus ormas berwarna ukuran 4x6, fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik pengurus organisasi, dan surat keputusan tentang pengurus Ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan AD/ART Ormas.
  5. Surat keterangan domisili sekretariat Ormas, dengan lampiran bukti kepemilikan atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola dan foto kantor atau sekretariat Ormas tampak depan yang memuat papan nama.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas
  7. Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara pengadilan
  8. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan
  9. formulir isian data Ormas
  10. Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik
  11. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah
  12. Rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan
  13. Rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  14. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas

  1. Berkas persyaratan sebagaimana dimaksud diajukan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Agam
  2. Berkas persyaratan kemudian diverifikasi selama kurang lebih 1 (satu) hari kerja
  3. Jika berkas persyaratan dinyatakan tidak lolos verifikasi, maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon yang bersangkutan untuk dilengkapi
  4. Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, maka berkas akan diproses untuk diberikan surat keterangan terdaftar
  5. Surat keterangan terdaftar diserahkan kepada pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan


Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

  1. Telepon : (0752) 8701197
  2. Email: agam.kesbangpol@gmail.com
  3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan"