Perkara Upaya Hukum Peninjauan Kembali

  1. 1. Pihak dapat mengajukan permohonan PK dalam waktu 180 hari kalender setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  2. 2. Risalah Peninjauan Kembali
  3. 3. Surat kuasa khusus jika menggunakan jasa advokat (fc kartu anggota dan berita acara sumpah)
  4. 4. Surat kuasa insidentil (yang mempunyai hubungan keluarga)
  5. 5. Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan oleh Pengadilan, dan bagi yang tidak mampu dapat mengajukan prodeo dengan memperlihatkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
  6. 6. Relas pemberitahuan putusan Kasasi dan salinan putusan tingkat Kasasi
  7. 7. Alasan-alasan peninjauan kembali yaitu: a. Ada novum atau bukti baru yang diketahui setelah perkaranya diputus yang didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim yang dinyatakan palsu; b. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut/lebih daripada yang dituntut; d. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; e. Apabila dalam satu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim/suatu kekeliruan yang nyata.

  1. 1. Meja 1 Menaksir besarnya panjar biaya PK berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Gorontalo untuk dibayarkan ke pihak Bank dan Menerima bukti setor dari Bank
  2. 2. Meja 1 Menerima permohonan PK bersama-sama risalah PK dari Pemohon PK dalam tenggat waktu 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap serta mengklarifikasi tanggal putusan dan membuatkan tanda terima risalah PK.
  3. 3. Meja 1 Membuat akta permohonan PK di tanda tangani Panitera PA.Gorontalo dan di input ke SIPP
  4. 4. Meja 1 Menginput permohonan PK ke Jurnal keuangan PK
  5. 5. Meja 1 Menyerahkan 1 rangkap akta pernyataan PK yang telah ditanda tangani panitera dan telah distemel pengadilan kepada Pemohon PK beserta lembar pertama SKUM.
  6. 6. Meja 2 Mencatat permohonan PK tersebut ke dalam buku register induk perkara PK dan perkara gugatan.
  7. 7. Meja 2 Mengajukan berkas permohonan PK kepada ketua , jika alasan PK karena ditemukan bukti baru / novum maka dibuatkan PMH untuk sidang Novum, selanjutnya ketua dan panitera menunjuk hakim dan panitera pengganti untuk melaksanakan sidang penyumpahan novum
  8. 8. Majelis hakim menetapkan hari sidang novum dan JS/JSP wajib menyampaikan pemanggilan sidang novum kepada pemohon PK
  9. 9. Setelah majelis hakim melaksanakan sidang novum panitera pengganti membuat berita acara sidang novum yang ditanda tangani oleh hakim dan panitera pengganti
  10. 10. JS/JSP Membuat dan menyampaikan relas Memberitahukan peninjauan PK kepada pihak termohon PK selambat-lambatnya 14 hari
  11. 11. Meja 1 Menerima jawaban PK dan membuat tanda terima atas diterimanya jawaban PK di Kepaniteraan Pengadilan Agama Gorontalo selambat-lambatnya 30 hari sejak pemberitahuan PK kemudian oleh JS/JSP wajib Memberitahukan dan menyerahkan jawaban PK kepada pemohon PK
  12. 12. Mengirim biaya proses PK melalui Bank BNI Syariah Kantor Layanan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui rekening virtual pada direktori putusan MA.
  13. 13. Panitera / Panitera muda melaksanakan pemeriksaan berkas PK sebelum diaploud dan dikirimkan ke Mahkamah Agung RI
  14. 14. Menscan dokumen-dokumen PK disimpan dengan format PDF dan di aploud ke direktori putusan Mahkamah Agung, kemudian membuat Surat pengantar melalui direktori putusan dan mencetak barcode untuk ditempelkan di amplop berkas PK yang dikirim.
  15. 15. Panitera Menandatangani kelengkapan berkas dan surat pengantar PK yang tembusannya dikirimkan kepada para pihak.
  16. 16. Melakukan penggandaan dan pembundelan berkas kasasi meliputi bundel A dan bundel B asli yang sudah diteliti kelengkapannya oleh panitera sebelum dikirim ke mahkamah agung (setelah 60 hari sejak pernyataan kasasi) dengan disertai dokumen elektronik antara lain: 1. Akta permohonan PK 2. Berita acara sumpah bukti baru (novum) 3. Memori PK 4. Kontra memori PK 5. Putusan pengadilan tingkat pertama 6. Putusan pengadilan tingkat banding 7. Putusan MARI tingkat kasasi
  17. 17. Mengirimkan berkas bundel A dan Bundel B asli beserta dokumen elektroniknya ke Mahkamah Agung RI

65  (enam puluh lima) Hari sejak pemohon menyatakan permohonan PK bersama risalah PK ke Pengadilan Agama

Biaya atau tarif sesuai dengan taksiran biaya perkara kasasi yang dituangkan dalam SKUM

Putusan PK

1.      Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Jalan Ahmad NAdjamudin Nomor 22 Kota Gorontalo

2.      Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

  • a.      PTSP PA. Gorontalo Jlan. Ahmad Nadjamudin Nomor 22 Kota Gorontalo
  • b.      PTSP Online : https://ptsp.pa-gorontalo.go.id/
  • c.       Telephone : 08114315505
  • d.      Email : surat@pa-gorontalo.go.id
  • e.       SMS : 08114315505
  • f.        Whatsup : 08114315505
  • g.      Telegram : 08114315505
  • h.      Kanal Pengaduan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan Nomor Whatsup : 08121921266
  • i.        Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR : https://www.lapor.go.id
  •        Kanal Pengaduan SIWAS Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : https://siwas.mahkamahagung.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTSP Online : https://ptsp.pa-gorontalo.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkara Upaya Hukum Peninjauan Kembali"