65 (enam
puluh lima) Hari sejak pemohon menyatakan permohonan PK bersama risalah PK ke
Pengadilan Agama
Biaya atau tarif sesuai dengan taksiran biaya
perkara kasasi yang dituangkan dalam SKUM
Putusan PK
1. Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Jalan Ahmad NAdjamudin Nomor 22 Kota Gorontalo
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store