Isbath Nikah Terpadu

  1. Foto Copy kartu keluarga
  2. Foto Copy KTP suami dan KTP istri
  3. Surat keterangan dari KUA bahwa pernikahan Pemohon I dan Pemohon II tidak tercatat dalam register KUA
  4. Surat keterangan dari kepala desa yang menerangkan status masing-masing pada saat menikah
  5. SKTM yang menerangkan bahwa Pemohon I dan Pemohon II merupakan masyarakat yang tidak mampu. Adapun kriteria dari pemohon I dan Pemohon II yakni : a. Pernikahan dilakukan menurut ketentuan agama islam b. Pemohon I dan Pemohon hingga saat ini masih beragama islam c. Jika Pemohon I dan Pemohon II sebelum menikah telah bersatus janda / duda maka dibuktikan dengan akta cerai (cerai hidup) atau akta kematian (cerai mati) d. Sangat diutaman untuk suami isteri yang telah mempunyai anak untuk pengurusan akta kelahiran nanti.
  6. Menyiapkan dua orang saksi dalam persidangan nanti dengan kriteria: a. Orang yang bertindak sebagai wali nikah, nasab, hakim b. Orang yang bertindak sebagai saksi nikah c. Orang yang hadir dalam proses akad nikah d. Orang yang terlibat dalam pelaksanaan pernikahan e. Orang yang secara pribadi atau berdasarkan informasi dari orang banyak mengetahui adanya pasangan suami isteri dalam waktu yang sangat cukup lama dan tidak ada keberatan suami isteri tersebut.
  7. Lokasi pelaksanaan sidang isbath nikah terpadu yang telah di koordinasi ke pihak pemerintah kota/kabupaten/propinsi.

  1. Pengadilan agama malakukan kordinasi dengan instansi pemerintah yang terkait yaitu DUKCAPIL, Kementrian Agama dalam hal ini KUA setempat, untuk pelaksanaan sidang isbath nikah terpadu.
  2. Ketua membuat SK tentang tempat dan jadwal sidang isbath nikah terpadu, Sidang dilaksanakan di tempat-tempat yang representative pada lokasi di mana sidang diadakan antara lain balai desa, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari pengadilan
  3. Tim verivikasi melaksanakan verikasi kelengkapan berkas dan memeriksa pernikahan Pemohon I dan Pemohon II apakah layak untuk di isbathkan oleh pengadilan agama
  4. Ketua menetapkan hakim tunggal yang dibantu oleh panitera pengganti, yang telah di tunjuk oleh Penitera
  5. Panitera menunjuk JS/JSP untuk melaksanakan pengumuman dan pemanggilan kepada para pemohon
  6. JS/JSP wajib mengumumkan isbath nikah di papan pengumuman pengadilan, 14 hari sebelum sidang isbath nikah digelar.
  7. Tim pelayanan sidang isbath nikah terpadu dalam hal ini panitera muda dan pelaksana lainnya menyiapkan pelaksanaan sidang isbath nikah terpadu, dari tempat dan lokasi, atribut persidangan dll.
  8. Hakim tunggal di bantu oleh panitera pengganti menggelar sidang isbath nikah, yang harus dihadiri oleh pemohon I dan Pemohon II berserta saksi 2 orang.
  9. Hakim tunggal membuat penetapan isbath nikah, dan salinan penetapan untuk diserahkan kepada para pemohon untuk diserahkan ke KUA yang terkait guna mendapatkan buku nikah baru dan mendaftarkan ke Dukcapil guna mendapatkan kartu keluarga yang baru dan akta kelahiran anak.
  10. Pengadilan Agama Gorontalo telah melaksanakan MOU dengan Pemerintah Kota Gorontalo, terkait dengan pelaksanaan sidang isbath nikah terpadu, sehingga pada penyelenggaran sidang isbath nikah terpadu, instansi DUKCAPIL dan KUA setempat turut di hadirkan dalam pelaksanan pelayanan terpadu. Sehingga para pihak lebih dimudahkan dalam mendapatkan pelayanan dalam hal administrasi kependudukan.

Pendaftaran dalam hal berkas-berkas telah terpenuhi adalah paling lama 1 hari kerja dan pelaksanaan isbath nikah terpadu 14 hari setelah penetapan hari sidang isbath nikah.

Sesuai dengan SEMA Nomor 1 tahun 2015 bahwa pelaksanaan sidang isbath nikah terpadu biayanya di bebankan kepada Negara melalui DIPA.

Salinan Penetapan isbath nikah, buku nikah baru oleh KUA dan Administrasi kependudukan yang baru oleh Dukcapil.

1.      Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Jalan Ahmad Nadjamudin Nomor 22 Kota Gorontalo

2.      Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

  •            PTSP PA. Gorontalo Jlan. Ahmad Nadjamudin Nomor 22 Kota Gorontalo
  •            PTSP Online : https://ptsp.pa-gorontalo.go.id/
  •            Telephone : 08114315505
  •            Email : surat@pa-gorontalo.go.id
  •            SMS : 08114315505
  •           Whatsup : 08114315505
  •           Telegram : 08114315505
  •           Kanal Pengaduan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan Nomor Whatsup : 08121921266
  •           Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR : https://www.lapor.go.id
  •        Kanal Pengaduan SIWAS Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : https://siwas.mahkamahagung.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTSP Online : https://ptsp.pa-gorontalo.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Isbath Nikah Terpadu"