Pendaftaran dalam hal berkas-berkas telah
terpenuhi adalah paling lama 1 hari kerja dan pelaksanaan isbath nikah terpadu
14 hari setelah penetapan hari sidang isbath nikah.
Sesuai dengan SEMA Nomor 1 tahun 2015 bahwa
pelaksanaan sidang isbath nikah terpadu biayanya di bebankan kepada Negara
melalui DIPA.
Salinan Penetapan isbath nikah, buku nikah baru oleh KUA dan Administrasi kependudukan yang baru oleh Dukcapil.
1. Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Jalan Ahmad Nadjamudin Nomor 22 Kota Gorontalo
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store