Pengaduan

  1. 1. Identitas Pelapor
  2. 2. Identitas Terlapor
  3. 3. Bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan
  4. 4. Pengaduan tentang penyelenggaraan peradilan termasuk pelayanan public dan atau perilaku aparat pengadilan
  5. 5. Meja pengaduan tidak menerima pengaduan yang terkait dengan isi dari putusan atau tentang substansi perkara dan pengaduan tentang fakta atau peristiwa yang terjadi lebih dari 2 tahun sebelum pengaduan diterima. Dan untuk pengaduan tentang pelayanan pengadilan harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima layanan pengadilan

  1. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kotak saran di Pengadilan Agama Gorontalo atau melalui situs Pengadilan Agama Gorontalo , email, situs badan pengawasan MA, Siwas MA, ataupun melalui pos dengan mengisi formulir pengaduan secara tertulis dan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan
  2. Petugas meja Pengaduan akan memberikan tanda terima yang berisi nomor pengaduan yang dapat digunakan pelapor untuk mendapatkan informasi mengenai status pengaduannya. Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos, maka petugas pengaduan memberitahukan pelapor perihal pengaduan telah diterima dengan memberikan nomor agenda
  3. Pengadilan Agama Gorontalo (Wakil PA. Gorontalo) wajib menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan. Selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi megenai perkembangan status pengaduannya.
  4. Pengadilan Agama Gorontalo wajib memeriksa dan memberitahukan hasil pengaduan kepada pelapor selambat-lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari kerja sejak pengaduan di daftar di agenda Petugas meja pengaduan. Dalam hal pemeriksaan belum selesai dilakukan dalam jangka waktu tersebut, maka pengadilan wajib memberitahukan alasan penundaan tersebut kepada pelapor melalui surat atau alat komunikasi lainnya.

Selambat-lambatnya 90  (Sembilan puluh) Hari kerja sejak pengaduan di daftar di agenda petugas meja pengaduan



Tidak dikenakan tarif/biaya

Tindak lanjut penyelesaian pengaduan sesuai dengan permasalahan yang diadukan

  1. Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Jalan Ahmad NAdjamudin Nomor 22 Kota Gorontalo
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

  •       PTSP PA. Gorontalo Jlan. Ahmad Nadjamudin Nomor 22 Kota Gorontalo
  •       PTSP Online : https://ptsp.pa-gorontalo.go.id/
  •       Telephone : 08114315505
  •       Email : surat@pa-gorontalo.go.id
  •       SMS : 08114315505
  •       Whatsup : 08114315505
  •       Telegram : 08114315505
  • Kanal Pengaduan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan Nomor Whatsup : 08121921266
  •           Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR : https://www.lapor.go.id
  • Kanal Pengaduan SIWAS Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : https://siwas.mahkamahagung.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan"