Pendaftaran dalam hal berkas-berkas telah
terpenuhi adalah paling lama 1 hari kerja dan pelaksanaan sita eksekusi paling lama …………… hari setelah permohonan eksekusi.
Biaya / tarif yang dibayarkan sesuai Biaya eksekusi
yang ditaksir oleh meja 1 dan dituangkan
kedalam SKUM
Berita Acara Eksekusi
1. Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Jalan Ahmad NAdjamudin Nomor 22 Kota Gorontalo
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store