Permohonan Eksekusi Rill

  1. Surat permohonan eksekusi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama
  2. Foto Copy KTP Pemohon ekskusi
  3. Surat kuasa khusus jika menggunakan jasa advokat (fc kartu anggota dan berita acara sumpah)
  4. Surat kuasa insidentil (yang mempunyai hubungan Keluaga/ Garis Keturunan)
  5. Salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Tingkat pertama, banding, kasasi dan PK)
  6. Surat pemberitahuan putusan
  7. Membayar biaya eksekusi

  1. Meja 1 Menerima permohonan eksekusi
  2. Meja 1 Menaksir biaya eksekusi sesuai dengan SK. Ketua Pengadilan Agama Gorontalo dan membuat catatan taksiran biaya perkara untuk dibayarkan melalui Bank. Biaya eksekusi meliputi : - PNBP - Biaya Materai - Biaya pemberitahuan Aanmaning - Biaya Pemberitahuan Eksekusi berdasarkan lokas /objek eksekusi berada - Biaya Pelaksanaan meliputi : Biaya transportasi, upah saksi dan Biaya Pengamanan
  3. Meja 1 Menerima bukti setor dari Bank dan membukukannya dalam Buku Jurnal Keuangan / SIPP
  4. Meja 2 menginput ke dalam SIPP.
  5. Meja 2 Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera melalui Panitera Muda untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Agama.
  6. Ketua Membaca dan memeriksa berkas eksekusi kemudian membuat penetapan Aanmaning yang berisi perintah kepada jurusita/Jurusita pengganti untuk memanggil para termohon eksekusi pada sidang Aanmaning/teguran.
  7. Jurusita/Jurusita pengganti mengambil biaya pemanggilan di kasir
  8. Jurusita /Jurusita pengganti memanggil termohon eksekusi untuk sidang Aanmaning jika termohon eksekusi berada di luar wilayah Pengadilan Agama Gorontalo maka pemanggilan melalui delegasi via PA. tempat tinggal termohon eksekusi.
  9. Ketua Pengadilan Agama Gorontalo melaksanakan aanmaning dengan sidang insidentil yang dihadiri oleh ketua , panitera, dan termohon eksekusi/Pemohon eksekusi, dalam sidang insidentil tersebut ketua menyampaikan peringatan supaya dalam waktu 8 (delapan) hari dari setelah peringatan termohon eksekusi melakukan isi putusan, kemudia panitera membuat berita acara sidang aanmaning dan ditanda tangani oleh ketua dan panitera.
  10. Apabila dalam sidang aanmaning termohon eksekusi bersedia melaksanakan isi putusan maka pemohon eksekusi wajib mencabut permohonannya, namun jika dalam waktu delapan hari termohon eksekusi tidak melaksanakan isi putusan berdasarkan laporan daripada Pemohon eksekusi, maka Ketua wajib menerbitkan penetapan peritah eksekusi.
  11. Panitera, JS/JSP dan dua orang saksi bersama Pemohon eksekusi meaksanakan eksekusi di lokasi objek eksekusi di saksikan oleh aparat kelurahan setempat dan atau pihak aparat keamanan. Kemudian panitera membuat berita acara penyerahan objek yang dieksekusi kepada pihak sebagaimana putusan pengadilan. Berita acara tersebut ditanda tangani oleh panitera dan dua orang saksi.
  12. Dalam hal eksekusi yang objeknya berada di luar wilayah hukumnya, maka Ketua Pengadilan Agama Gorontalo meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Agama mewilayahi objek eksekusi tersebut dalam bentuk penetapan. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama yang diminta bantuan menerbitkan surat penetapan yang berisi perintah kepada Panitera/ Jurusita agar melaksanakan eksekusi di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Agama tersebut. (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2010)
  13. Dalam hal Pelawan dalam perlawanannya meminta agar eksekusi tersebut di atas ditangguhkan,maka yang berwenang menangguhkan atau tidak menangguhkan eksekusi itu adalah Ketua Pengadilan Agama yang diminta bantuannya, sebagai pejabat yang memimpin eksekusi, dengan ketentuan bahwa dalam jangka waktu 2 x 24 jam melaporkan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama yang meminta bantuan tentang segala upaya yang telah dijalankan olehnya termasuk adanya penangguhan eksekusi tersebut.
  14. Eksekusi tidak dapat dilakukan dua kali apabila barang yang dieksekusi telah diterima oleh Pemohon eksekusi namun diambil lagi lagi oleh tereksekusi. Upaya yang ditempuh adalah melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib (kepolisian)
  15. Membuat laporan pelaksanaan eksekusi setiap bulannya kepada Pengadilan Tinggi Agama.

Pendaftaran dalam hal berkas-berkas telah terpenuhi adalah paling lama 1 hari kerja dan pelaksanaan sita eksekusi  paling lama ……………  hari setelah permohonan eksekusi.

Biaya / tarif yang dibayarkan sesuai Biaya eksekusi  yang ditaksir oleh meja 1 dan dituangkan kedalam SKUM

Berita Acara Eksekusi

1.      Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Jalan Ahmad NAdjamudin Nomor 22 Kota Gorontalo

2.      Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

  • PTSP PA. Gorontalo Jlan. Ahmad Nadjamudin Nomor 22 Kota Gorontalo
  • PTSP Online : https://ptsp.pa-gorontalo.go.id/
  • Telephone : 08114315505
  • Email : surat@pa-gorontalo.go.id
  • SMS : 08114315505
  • Whatsup : 08114315505
  • Telegram : 08114315505
  • Kanal Pengaduan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan Nomor Whatsup :
  • Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR : https://www.lapor.go.id
  • Kanal Pengaduan SIWAS Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : https://siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Eksekusi Rill"